INDONEWS.ID

  • Sabtu, 03/09/2022 05:36 WIB
  • Usai Dilaporkan PT Agro Artha Surya, Empat Petani Boalemo Dijemput Paksa Polisi Gunakan Mobil Perusahaan

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Usai Dilaporkan PT Agro Artha Surya, Empat Petani Boalemo Dijemput Paksa Polisi Gunakan Mobil Perusahaan
Detik-detik petani sawit di Desa Pangeya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo dijemput paksa oleh pihak kepolisian pada Jumat (2/2/22) menggunakan mobil PT. Agro Artha Surya menuju Polsek Wonosari.

Jakarta, INDONEWS.ID - Empat petani sawit di Desa Pangeya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo dijemput paksa oleh pihak kepolisian pada Jumat (2/2/22). Para petani itu dibawa menggunakan mobil PT. Agro Artha Surya menuju kantor kepolisian sektor (Polsek) Wonosari.

Proses penjemputan dimulai sekitar pukul 16.00 WITA. Seorang anggota polisi memakai mobil perusahaan mendatangi satu per satu rumah para petani.

Baca juga : Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan

Tanpa prosedur yang jelas, polisi tersebut memaksa petani untuk naik ke mobil dan akan dibawa ke Polsek.

Juru bicara para petani yang saat itu juga berada di lokasi, Hijrah Ipetu, menjelaskan bahwa proses penjemputan berlangsung cepat. Anggota polisi sama sekali tidak mau menjelaskan perihal penjemputan tersebut.

Baca juga : KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia

“Katanya, dia (polisi) tidak mau bicara dengan siapapun. Padahal sudah saya jelaskan bahwa kita punya pengacara,” kata Hijrah dalam keterangan tertulis disertai cuplikan video memperlihatkan detik-detik para petani itu dijemput paksa kepada media, Sabtu (3/9)

Hijrah mempertanyakan soal penggunaan fasilitas perusahaan. Menurut dia, hal ini sudah jelas mengindikasikan bahwa pihak kepolisian sudah bekerja sama dengan perusahaan, alih-alih dengan para petani yang butuh diayomi.

Baca juga : Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel

Padahal, sehari sebelum penjemputan, Kamis (1 September 2022), penasihat hukum sudah berkoordinasi dengan penyidik Polres Boalemo untuk melakukan penjadwalan ulang terkait pemanggilan, dan penyidik mengiyakan.

Saat ditanyai soal prosedur penjemputan, tambah Hijrah, polisi tersebut tidak mau keluar dari mobil, begitu juga dengan supir yang diketahui merupakan supir yang bekerja untuk perusahaan.

Tim penasihat hukum para petani sempat meminta bicara dengan polisi, namun dia tetap menolak. Sekitar pukul 17.00 WITA, tanpa kejelasan, empat petani akhirnya tetap dibawa ke Polsek.

Sebelumnya, para petani dijemput atas dugaan kasus pengrusakan tanaman sawit yang dilaporkan PT. Agro Artha Surya pada tanggal 19 April 2022.

Total, ada enam petani yang dilaporkan. Hari ini ada empat yang dijemput, sementara dua petani lainnya menolak penjemputan yang tidak sesuai prosedur tersebut.

“Katanya ini perintah Kapolres. Kalau tidak mau, nanti sudah bukan dibawa ke Polsek, tapi ke Polres,” kata Endang, salah seorang petani yang menolak dijemput.

Endang, dan lima orang petani lainnya dilaporkan oleh perusahaan karena merusak tanaman sawit di tanah milik mereka sendiri.*

Artikel Terkait
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Artikel Terkini
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas