INDONEWS.ID

  • Rabu, 14/09/2022 07:03 WIB
  • Akhir Masa Jabatan, Kepala Pemerintahan Daerah

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Akhir Masa Jabatan, Kepala Pemerintahan Daerah

Penulis :  Djohermansyah Djohan (Guru Besar IPDN, Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014)

Fase normal jabatan seorang kepala pemerintahan daerah diawali dari pelantikan, dan diakhiri dengan pemberhentian dengan hormat karena berakhirnya masa jabatan. 

Baca juga : Akhir Masa Jabatan

Dalam sistem pemerintahan kita masa jabatan kepala pemerintahan daerah 5 (lima) tahun. Misalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilantik 16 Oktober 2017, maka pemberhentiannya juga pada 16 Oktober 2022.
Atas pemberhentiannya itu, dia berhak mendapat uang pensiun sebagai gubernur. 
Dia juga berhak maju dalam jabatan publik lainnya di republik ini.

Prosedur administrasi pemberhentiannya  dilakukan beberapa waktu sebelum berakhirnya masa jabatan lewat rapat paripurna DPRD sebagai pihak yang  mewakili rakyat. Surat pemberhentian kemudian diajukan pimpinan dewan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. 
Presiden lalu menerbitkan surat keputusan (Keppres) pemberhentian sang kepala pemerintahan daerah.

Baca juga : Menjaga Pemerintahan di Akhir Masa Jabatan

Istilah pemberhentian seorang kepala pemerintahan daerah dengan hormat karena habis masa jabatannya  bukanlah negatif, tetapi merupakan suatu kebutuhan administrasi belaka.
Berbeda jika pemberhentiannya dengan tidak hormat (dipecat) dan bukan karena habis masa jabatan, tapi karena kena kasus hukum. 

Biasanya seorang kepala pemerintahan daerah yang berprestasi tinggi pada akhir masa jabatannya akan dilepas dan dielu-elukan masyarakat berhari-hari.
Sebaliknya kepala pemerintahan daerah yang tak berprestasi akan didoakan  masyarakat agar cepat "tamat".
Sayangnya hingga kini kepala pemerintahan daerah yang berprestasi tinggi itu hitung jari saja di negeri ini. 

Baca juga : Kapemtif (Kepemimpinan pemerintahan solutif)
Artikel Terkait
Akhir Masa Jabatan
Menjaga Pemerintahan di Akhir Masa Jabatan
Kapemtif (Kepemimpinan pemerintahan solutif)
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat Sambut Kedatangan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa
Rekomendasi Jasa Penerjemah Tersumpah Terbaik di Jabodetabek
Gelar Rapat Internal di Istana, Indonesia Semakin Siap Berproses Menjadi Anggota OECD
Di Hadapan Media Jerman, Menko Airlangga Sebut Investasi Tidak Memiliki Bendera, Indonesia Membuka Peluang Investasi dari Semua Pihak
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas