INDONEWS.ID

  • Selasa, 04/10/2022 16:16 WIB
  • HUT Provinsi Banten: Sekjen Kemendagri Ingatkan Spirit Otonomi Daerah dalam Bingkai NKRI

  • Oleh :
    • luska
HUT Provinsi Banten: Sekjen Kemendagri Ingatkan Spirit Otonomi Daerah dalam Bingkai NKRI

Serang, INDONEWS.ID - Provinsi Banten pada 4 Oktober 2022 genap berusia 22 Tahun. Banten menjadi provinsi setelah resmi dimekarkan dari Jawa Barat pada tahun 2000. Guna merefleksikan kemandirian daerah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro kembali mengingatkan tentang spirit atau semangat otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

“Jadi yang menjadi isi otonomi daerah itu adalah sebagian urusan konkuren yang diserahkan. Perlu kita ingatkan juga dalam NKRI, desentralistik kita ini dalam kerangka (negara) kesatuan,” kata Suhajar saat mewakili Mendagri dalam Rapat Paripurna Istimewa Peringatan Hari Jadi HUT ke-22 Provinsi Banten Tahun 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (4/10/2022). 

Baca juga : Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

Otonomi daerah mengamanatkan pemerintah daerah untuk dapat mengatur dan mengurus urusannya sendiri. Setiap daerah diberikan kewenangan untuk mencapai kemandiriannya masing-masing dalam mewujudkan masyarakat yang madani. 

“Karena sesungguhnya penyerahan kewenangan kepada daerah itu untuk mengatur dan mengurus. Mengatur dengan Perda (Peraturan Daerah), Perkada (Peraturan Kepala Daerah), dan mengurus dengan manajemen,” ujar Suhajar. 

Baca juga : Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik

Oleh karena itu, pemerintah daerah juga perlu mempedomani empat fungsi pemerintahan, yaitu fungsi pelayanan untuk melahirkan keadilan, fungsi pembangunan untuk melahirkan kesejahteraan, fungsi kemandirian untuk melahirkan kemandirian, serta fungsi pengaturan demi mewujudkan ketertiban. 

“Perda, Perkada, harus berujung pada ketertiban. Kalau tidak melahirkan keadilan, maka ada yang salah. Kalau (pembangunannya) melahirkan output saja, tidak outcome, tidak melahirkan kesejahteraan, berarti ada yang salah,” tegasnya. 

Baca juga : Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah

Dalam kesempatan yang sama, ia mengemukakan hasil studi dari Mark Turner & David Hulme (1997) yang menunjukkan bahwa negara yang mengalami pertumbuhan yang pesat dan sustainable seperti Korea Selatan, Taiwan, Singapura, Thailand, dan Malaysia memiliki organisasi sektor publik yang efektif. Karenanya, ia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten agar bertransformasi menjadi organisasi pelayanan. 

Transformasi menjadi organisasi pelayanan tersebut, sambung Suhajar, hanya dapat dilakukan dengan cara mengubah budaya kerja. Karenanya, aparatur pemerintahan di Pemprov Banten perlu menginternalisasi core value ASN, BerAKHLAK. Ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar aparatur pemerintahan berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif, sehingga bangga melayani bangsa. (Lka)

 

Artikel Terkait
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat Dukung Penuh Proses Studi Masterplan Kementerian PUPR untuk Revitalisasi Danau Ayamaru
Siddharta The Musical Hadir Kembali di Jakarta, Nantikan Keseruannya
Pos Fohuk Satgas Yonif 742/SWY Dampingi Petani Panen Kacang Tanah di Perbatasan RI-RDTL
Rayakan HUT Indonews.id ke-8, Pemred Asri Hadi Ajak Pembaca Setia Bantu Penderita Kanker di Indonesia, Begini Caranya!
Pj Wali Kota Kediri: Yogyakarta Punya Malioboro, Kota Kediri Punya BrantasTic
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas