INDONEWS.ID

  • Kamis, 20/10/2022 23:24 WIB
  • Langgar Asas Transparansi, KPU Diminta Buka Ruang Keterlibatan Publik

  • Oleh :
    • very
Langgar Asas Transparansi, KPU Diminta Buka Ruang Keterlibatan Publik
Gedung KPU. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dinilai telah melanggar asas keterbukaan dan akuntabilitas terkait penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dalam tahapan verifikasi admnistrasi partai politik menuju Pemilu 2024.

Berkaitan dengan itu, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta, meminta KPU untuk lebih membuka ruang keterlibatan publik sekaligus melakukan evaluasi terhadap kinerja internal dalam penyelenggaraan tahapan pemilu.

Baca juga : MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi

“Tidak adanya ruang yang cukup untuk keterlibatan pemantau dan publik dalam proses verifikasi administrasi di KPU. SIPOL yang digunakan oleh KPU dan dicantumkan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, bersifat tertutup, yang bertentangan dengan asas penyelenggaran Pemilu yang terbuka dan transparan,” kata Kaka dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (20/10).

Kaka berpandangan, penggunaan SIPOL yang tidak transparan dan cenderung tertutup berpotensi menimbulkan sengketa, bahkan pelanggaran yang tidak terdeteksi sistem maupun pengawasan publik.

Baca juga : Cawapres Mahfud Tegaskan Hak Angket Tidak Akan Ubah Keputusan KPU dan MK

Apalagi, lanjut dia, secara normatif SIPOL tidak pernah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Partai politik calon peserta pemilu juga merasa keberatan atas pelaksanaan verifikasi administrasi oleh KPU yang dinilai inkonsisten, tidak cermat dan tidak profesional.

Baca juga : Komnas HAM Desak KPU Penuhi Hak Warga Dapatkan Informasi yang Akurat

“Banyak catatan dan keberatan dari calon peserta Pemilu 2024 yang tidak mendapatkan tanggapan dan penyelesaian secara memadai oleh KPU,” imbuhnya.

Kaka juga menyoroti lemahnya peran Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dalam menjalankan pengawasan pemilu, khususnya saat tahapan verifikasi administasi partai politik.

Ia mengungkapkan, Bawaslu di beberapa daerah tidak memiliki akses yang memadai untuk melakukan pengawasan tahapan pemilu. Padahal keberadaan mereka diamanatkan oleh undang-undang.

“Penjelasan dari Bawaslu di beberapa daerah, seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat, Riau dan Jawa Timur yang kami pantau menyebutkan soal tertutupnya akses bahkan untuk kerja pengawasan Bawaslu sendiri,” tukasnya.

Ke depan, Kaka mendorong agar Bawaslu dapat membuka ruang penyelesaian atas berbagai catatan dan keberatan dari pelbagai pihak, baik secara litigasi maupun non litigasi.

“Untuk menjaga keadilan Pemilu, serta meggunakan kewenangan korektif atas permasalahan,” tutupnya. ***

Artikel Terkait
MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi
Cawapres Mahfud Tegaskan Hak Angket Tidak Akan Ubah Keputusan KPU dan MK
Komnas HAM Desak KPU Penuhi Hak Warga Dapatkan Informasi yang Akurat
Artikel Terkini
Basarnas Lakukan Penandatangan Loca dengan Pusat Informasi Aeronautika Perum LPPNPI
Tips Memilih Jasa Penagihan Hutang yang Terbaik
Kabupaten Maybrat Salurkan Bantuan ke Pos Satgas Operasional Aman Nusa1 di Kampung Aisa
Pemberdayaan Perempuan Melakukan Deteksi Dini Kanker Payudara Melalui Pelatihan "Metode Sadari Dan Pembuatan Teh Herbal Antioksidan"
Marwan Cik Asan Ingatkan Pemerintah Waspadai Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi 2024
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas