INDONEWS.ID

  • Rabu, 02/11/2022 12:45 WIB
  • Kritisi Putusan MK, Sultan: Kinerja Menteri Terganggu Jika Ikut Kontestasi Pilpres

  • Oleh :
    • Mancik
Kritisi Putusan MK, Sultan: Kinerja Menteri Terganggu Jika Ikut Kontestasi Pilpres
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin.(Foto:Dok DPD RI)

INDONEWS.ID - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengkritisi Putusan MK yang membolehkan Menteri Kabinet ikut kontestasi pemilihan presiden atas seizin presiden.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, menteri yang ingin maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) tidak perlu mundur dari jabatannya.

Baca juga : Gado-gado Indonews 023: Wow Puan Bilang Prabowo-Ganjar Berpeluang Bersatu

"Kita tentu menghormati pilihan politik semua warga negara untuk ikut terlibat dalam kontestasi elektoral sebagai calon presiden atau mencalonkan diri pada jabatan politik lainnya. Namun ketika yang bersangkutan masih aktif memangku jabatan politik tertentu akan sangat elok sebaiknya yang bersangkutan terlebih dahulu menanggalkan jabatan tersebut", ungkap mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu melalui keterangan resminya kepada media, Jakarta, Rabu, (02/11/2022).

Kepekaan moral seperti ini, kata Sultan, merupakan wujud tanggung jawab politik yang harus menjadi nilai dari budaya demokrasi bagi masyarakat yang Pancasilais. Kepekaan politik seperti ini tidak perlu membutuhkan aturan tertulis.

Baca juga : Gado-gado Indonews 016: Satu Ranjang Dua Mimpi, Nasib Relawan Jokowi di Pilpres 2024

"Mengizinkan menteri kabinet untuk ikut terlibat aktif dalam proses politik adalah kesalahan serius di tengah ancaman resesi ekonomi global saat ini. Karena hal ini akan berkonsekuensi langsung pada penurunan kinerja menteri tersebut," tegasnya.

Menurutnya, keputusan memberikan izin Menteri Kabinet ikut dalam pilpres sangat kontradiktif dengan keinginan presiden yang selalu menegaskan agar para menterinya bekerja maksimal dengan sense of crisis yang tinggi. Di samping juga sangat rawan terjadi penyalahgunaan jabatan dan kewenangannya sebagai menteri dalam kegiatan politik.

Baca juga : Gado-gado Indonews 010: Suara Umat NU Terbesar di Indonesia, Wajar Diperebutkan Setiap Pemilu

"Kami menghormati keputusan MK yang telah menguji dan kemudian menafsirkan Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu tersebut. Tapi akan sangat bijaksana jika kita semua sebagai pejabat publik memiliki nilai politik yang sesuai nilai-nilai kebangsaan," tutupnya.*

Artikel Terkait
Gado-gado Indonews 023: Wow Puan Bilang Prabowo-Ganjar Berpeluang Bersatu
Gado-gado Indonews 016: Satu Ranjang Dua Mimpi, Nasib Relawan Jokowi di Pilpres 2024
Gado-gado Indonews 010: Suara Umat NU Terbesar di Indonesia, Wajar Diperebutkan Setiap Pemilu
Artikel Terkini
KBRI Astana, Kemanag dan Kemenperin Berpartisipasi Dalam Halal Expo Almaty Kazakhstan 2023
Festival Buku The Writers di Kantor Pos Pasar Baru
Hari Tani Nasional, Presiden: Berkat Kerja Keras Petani, Pasokan dan Persediaan Beras di Gudang Tetap Cukup
Kementerian Dalam Negeri Minta Gubernur Awasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Daerah
Dukung BBWI, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Akselerasi Bangga Berwisata ke Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas