INDONEWS.ID

  • Selasa, 29/11/2022 16:43 WIB
  • Lukas Enembe Mohon Berobat ke Luar Negeri, KPK Akan Gelar Rapat Pimpinan

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Lukas Enembe Mohon Berobat ke Luar Negeri, KPK Akan Gelar Rapat Pimpinan

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar rapat pimpinan menyikapi permohonan Lukas Enembe (LE) berobat ke luar negeri. Lukas acap kali mangkir dari pemeriksaan KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua dengan dalih masalah kesehatan.

"Pengacara LE meminta berobat terhadap kliennya keluar negeri, tentu akan kita bahas di rapim karena putusannya tidak bisa sendiri, ini adalah keputusan pimpinan," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto kepada awak media, Selasa (29/11).

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Karyoto menegaskan, KPK tetap memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus korupsi yang menjerat Lukas. Oleh karenanya, segala keputusan dan tindakan dilakukan adalah keputusan bersama para pimpinan.

"Masalah di Papua ini memang jadi perhatian khusus dari kami dan pimpinan, dalam hal tindakan tindakan yang akan dilakukan," jelas Karyoto.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK dipimpin Firli Bahuri telah menemui Lukas Enembe pada Kamis, 3 November 2022 untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

Namun, hasil dari pemeriksaan itu hingga saat ini belum memutuskan tindakan lanjutan. Apakah Lukas akan dijemput paksa atau diizinkan melanjutkan berobat ke luar negeri sesuai dengan permintaan pengacaranya.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

"Tentu kami harus lakukan analisis mendalam bahwa sekali lagi kami tidak ingin melanggar hukum ketika menegakan hukum. Dan yang perlu digarisbawahi bahwa di dalam penegakan hukum itu menjunjung tinggi hak asasi manusia menjadi penting," kata Ali saat dikonfirmasi terpisah.

Menurut Ali, penjemputan paksa terhadap seorang tersangka bisa dilakukan saat tersangka mangkir dari pemeriksaan tanpa ada keterangan sedikit pun. Namun untuk Lukas Enembe, menurut Ali pihak kuasa hukumnya masih berusaha berkomunikasi dengan tim penyidik KPK.

"Bahwa jemput paksa itu ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana, ada ruang untuk itu, di dalam pasal 112 Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP itu ada. Ketika misalnya seorang tersangka mangkir tidak ada sama sekali konfirmasi pada panggilan yang pertama, yang kedua, baru yang ketiganya diambil atau dijemput paksa, itu bisa dilakukan," kata Ali.

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Direktur GKI Beri Materi Kewirausahaan untuk Pelajar SMKS Bina Mandiri Labuan Bajo
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas