INDONEWS.ID

  • Jum'at, 02/12/2022 22:15 WIB
  • Senator Filep Wamafma Tekankan Urgensi Daerah Kepulauan Benteng NKRI

  • Oleh :
    • Mancik
Senator Filep Wamafma Tekankan Urgensi Daerah Kepulauan Benteng NKRI
Senator Papua Barat, Filep Wamafma.(Foto:Ist)

INDONEWS.ID - Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma menekankan pentingnya eksistensi daerah kepulauan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurutnya, daerah kepulauan merupakan roh sekaligus benteng yang menjaga dan menopang keutuhan NKRI.

Baca juga : Dampak CSR Migas dan Otsus Dipertanyakan, Filep: Hak-Hak Masyarakat Adat Papua Dilindungi oleh Hukum

Hal itu disampaikannya dalam Working Group Discussion Forum Daerah Kepulauan dengan tema ‘Daerah Kepulauan dan Upaya Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan’ yang diselenggarakan oleh PT. Tempo Inti Media Tbk di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022.

“Kalau kita bicara tentang daerah kepulauan, maka eksistensinya sudah sangat jelas ditegaskan oleh konstitusi. Pasal 25A UUD 1945 menegaskan bahwa NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara, dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan UU,” ungkap Filep.

Baca juga : Senator Filep Sampaikan 7 Masalah Pertanahan dan Tata Ruang di Papua Barat ke Menteri Agraria dan Tata Ruang

“Tentu saja konstitusi tidak sekedar mengatur hal tersebut sebagai utopia, melainkan karena memang nusantara ini terdiri dari 17.000 pulau, dimana 60% penduduk Indonesia tinggal di wilayah pesisir. Jadi secara yuridis, konsep daerah kepulauan merupakan amanat Konstitusi”, kata Filep menambahkan.

Pada kegiatan ini, Filep Wamafma diundang secara khusus sebagai salah satu panelis dalam diskusi yang dihadiri oleh Menteri PPN/Bappenas RI Suharso Monoarfa, Wakil Ketua DPD RI, pejabat Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan 8 Provinsi serta kabupaten kepulauan.

Baca juga : Filep Wamafma Suarakan Nasib Masyarakat Ring I LNG Tangguh, Kondisi Dilapangan Menyedihkan

Lebih lanjut, penulis buku Filsafat Otonomi Khusus ini pun menuturkan bahwa dasar yuridis di atas juga diperkuat oleh dasar filosofis dan sosiologis. Ia menjelaskan, secara filosofis, terdapat konsep archipelago yakni konsep yang diungkap dalam Konvensi Hukum Laut 1982.

Selain itu, lanjut Filep, Deklarasi Djuanda 1957 juga telah menegaskan filosofi ini dengan mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki corak tersendiri. Wilayah laut di kepulauan nusantara merupakan kedaulatan mutlak Indonesia.

“Pada kenyataan secara sosiologis, pembangunan di Indonesia bernuansa alas kontinental, dimana perhitungan DAU dan DAK berfokus pada luas daratan dan jumlah penduduk. Hal ini boleh jadi menyebabkan ada kesenjangan antara pembangunan di wilayah kepulauan dan di wilayah daratan,” terangnya.

“Tidak hanya itu. Pola alas kontinental itu menyebabkan wilayah kepulauan seolah terisolir, minim infrastruktur, kesulitan komunikasi, dan jarang menjadi fokus pengembangan. Inilah yang mendorong saya untuk meminta pengesahan RUU Daerah Kepulauan”, ungkap Filep.

Oleh sebab itu, selama ini Senator Filep Wamafma mendorong RUU Daerah Kepulauan yang sudah masuk prolegnas dan menjadi hak inisiatif DPD RI ini agar dapat segera disahkan. Hal itu mengingat daerah kepulauan harus diperlakukan secara adil sebagaimana daerah-daerah lain.

“Belum lagi jika kita kaitkan dengan pulau-pulau terluar yang menjadi front defence NKRI. Misalnya Pulau Fani di Papua Barat, atau Pulau Liki, Miossu, Habe di Papua. Pulau-pulau terluar itu sangat kaya lautnya. Namun bagaimana prospek pembangunannya? Menurut saya, seharusnya sebagai batas terluar, pulau-pulau tersebut diperhatikan secara menyeluruh termasuk dengan menerapkan pola pembangunan modern," ujar Filep.

Wakil Ketua Komite I DPD RI ini berharap pemerintah dapat memperhatikan aspirasi daerah kepulauan ini, agar roh ke-Indonesia-an dapat terwujud sepenuhnya.

“Kita negara maritim, berbasis pulau-pulau. Inilah rohnya. Semua daerah kepulauan seharusnya menjadi pokok pembangunan. Aspirasi ini harus didengar pemerintah supaya jangan sampai daerah-daerah kepulauan dianaktirikan,” katanya.

“Kalaupun ada hambatan terkait tumpang tindih aturan, saya pikir semua bisa diselesaikan dengan mereview-nya antarlembaga dan kementerian. Semua bisa dilakukan, asal dengan niat tegas untuk memajukan daerah kepulauan”, tegas Filep dalam keterangannya.*

Artikel Terkait
Dampak CSR Migas dan Otsus Dipertanyakan, Filep: Hak-Hak Masyarakat Adat Papua Dilindungi oleh Hukum
Senator Filep Sampaikan 7 Masalah Pertanahan dan Tata Ruang di Papua Barat ke Menteri Agraria dan Tata Ruang
Filep Wamafma Suarakan Nasib Masyarakat Ring I LNG Tangguh, Kondisi Dilapangan Menyedihkan
Artikel Terkini
HOGERS Indonesia Resmi Buka Gelaran HI-DRONE2 di Community Park, Pantai Indah Kapuk 2
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas