INDONEWS.ID

  • Selasa, 23/05/2017 18:17 WIB
  • Ahok Cabut Banding Kasusnya, Amien Rais : Itu Cuma Pencitraan Saja

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Ahok Cabut Banding Kasusnya, Amien Rais : Itu Cuma Pencitraan Saja
Jakarta, INDONEWS.ID - Menanggapi keputusan Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mencabut bandingnya dalam perkara penistaan agama dan memilih dipernjara sealam 2tahun ini, politisi senior Amien Rais beranggapan kalau itu hanyalah bentuk pencitraan saja. “Itu cuma pencitraan saja,” kata Amien usai hadiri peluncuran buku ‘Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ahok’ karya Marwan Batubara di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/5/2017). Menurut Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) ini, sikap Ahok dalam pencabutan memori banding tersebut hanyalah untuk menarik perhatian masyarakat agar bersimpati kepada dirinya. Ditambahkan Amien, simpati masyarakat akan bertambah kala pencabutan tersebut dilakukan oleh istrinya, Veronica Tan. Selama ini Ahok selalu mendapat nilai posisitif dimata warga sebelum dirinya tersangkut kasus penistaan agama. “Itu cuma mau ambil simpati publik saja,” imbuh Amien yang langsung tinggalkan lokasi. Seperti yang telah diberitakan, Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut upaya hukum banding yang diajukannya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hal tersebut disampaikan oleh adik sekaligus pengacara Ahok, Fifi Lety Indra. Sebelumnya, Ahok divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena terbukti menodakan agama Islam sebagaimana Pasal 156a KUHP.(Lka)
Artikel Terkait
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Artikel Terkini
Dikunjungi Menko PMK dan Mensos, Masyarakat Korban Banjir Bandang dan Longsor Terima Bantuan Dari Presiden Joko Widodo
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas