INDONEWS.ID

  • Sabtu, 24/12/2022 21:18 WIB
  • PNM Resmikan Kampung Madani di Karo

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
PNM Resmikan Kampung Madani di Karo

Jakarta, INDONEWS.ID – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) terus mendorong para pelaku usaha untuk membantu Usaha Kecil Menengah di Indonesia. Dalam bentuk dukungannya, PNM membangun Kampung Madani yang merupakan suatu kawasan dan dihuni oleh masyarakat untuk menata kehidupan dengan mengedepankan sikap tenggang rasa, saling menghargai eksistensi, membangun jejaring untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Kali ini PT PNM Cabang Kabanjahe meresmikan Kampung Madani dan dirangkai dengan penyerahan becak sampah sebagai sarana untuk mengangkut sampah di Desa Cinta Rakyat yang dilanjutkan ke pembuangan sampah. Lalu pada kegiatan lainnya adalah pembuatan gapura Kampung Madani serta peresmian Ruang Pintar Desa Cinta Rakyat. Kegiatan peresmian tersebut dilakukan di Jambur Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, (22/12).

Peresmian ini dihadiri oleh Sri Hardono selaku Wakadiv PBI 1 Ronald Rama Lesmana Selaku Kabag JMK , Budi Artha Karo-Karo selaku Kepala desa Cinta Rakyat, Yosephine N. Sembiring S.E. ,M.Si. selaku manajer Karo United, beserta Nasabah Mekaar unit Berastagi.

Sebagai informasi, hingga 30 November 2022 PNM telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 164,66 T kepada Nasabah PNM Mekaar yang berjumlah 13,61 juta Nasabah. Saat ini PNM memiliki 4.213 kantor layanan PNM Mekaar dan 642 kantor layanan PNM ULaMM di seluruh Indonesia yang melayani UMK di 34 Provinsi, 513 Kabupaten/Kota, dan 6.642 Kecamatan.

Artikel Terkait
Artikel Terkini
The International Awards 2024, Pj Bupati Maybrat Dapat Penghargaan dari Seven Media Asia
Pj Sekretaris Daerah kabupaten Maybrat Turut Kunjungi Kampung Ayata dan Aisa
Gunungapi Ibu AWAS, Desa Sangaji Nyeku Diminta Dikosongkan
Anak-Anak PAUD Belajar Simulasi Cap Paspor di PLBN Entikong
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas