INDONEWS.ID

  • Senin, 02/01/2023 22:15 WIB
  • UMK Dilabeli Sebagai Shadow Economy, Sultan Harap Perppu Cipta Kerja Tuntaskan Hambatan Perizinan Usaha

  • Oleh :
    • Mancik
UMK Dilabeli Sebagai Shadow Economy, Sultan Harap Perppu Cipta Kerja Tuntaskan Hambatan Perizinan Usaha
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin.(Foto:Dok DPD RI)

INDONEWS.ID - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendorong pemerintah untuk memastikan para pelaku usaha kecil dan menengah mencatatkan usahanya secara formal dengan kepemilikan Surat Izin Usaha pasca ditetapkan Perppu Cipta Kerja.

Hal ini disampaikan mantan ketua HIPMI Bengkulu itu mengingat aktivitas perekonomian UMK uang tidak tercatat atau belum berizin, sehingga tidak memberikan sumbangan bagi penerimaan negara. Akibatnya Sektor informal seperti UMK kerap dilabeli sebagai shadow economy.

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Bertemu Pejabat Kemenko Perekonomian Bahas Program Pelatihan UMKM Secara Daring

"Pemerintah sudah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja yang didorong untuk menuntaskan hambatan perizinan usaha tersebut. Artinya, kami berharap agar Perihal kemudahan perizinan usaha harus menjadi kesempatan bagi pelaku UMK untuk mendaftar usahanya secara sukarela kepada lembaga terkait", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Senin, (2/1/2023).

Usaha yang tidak berizin, kata Sultan, tentu akan sangat menyulitkan pelaku usaha dalam mendapatkannya stimulus fiskal apalagi modal usaha dari lembaga keuangan. Dengan perizinan yang formal diharapkan UMK bisa lebih fleksibel melakukan transformasi dan berpeluang untuk naik kelas.

Baca juga : Gandeng PNM, DBS Salurkan Rp1 T Fasilitas Kredit ke Nasabah Mekaar

"Kami percaya bahwa para pelaku UMK kita bersedia untuk mencatatkan usahanya agar memperoleh izin usaha dari negara. Namun sayangnya selama ini sistem perizinan usaha kita belum didesign secara mudah, murah dan terintegrasi", tegas Sultan.

Sehingga, lanjutnya, Pelaku UMK tidak hanya diwajibkan untuk mencatatkan usahanya sebagai langkah awal untuk menunjukkan kontribusinya bagi negara, tapi pelaku UMK juga berhak mendapatkan perhatian dan pendampingan yang memadai dari pemerintah.

Baca juga : Satu Dekade Bersama SiCepat Ekspres, Bukti Konsistensi Perusahaan Bantu Masyarakat dan UMKM

"Keberadaan UMK yang berstatus non formal tidak hanya secara pasti menyebabkan unit bisnis menjadi sulit berkembang, tapi juga mengakibatkan mereka masuk dalam kategori underground economy yang merugikan pendapatan negara", urainya.

Menurut Quarterly Informal Economy Survey (QIES) oleh World Economics yang berbasis di London, nilai usaha non formal seperti UMK cukup besar di Indonesia. Diperkirakan mencapai 22,7% dari PDB berdasarkan tingkat daya beli atau PPP.

Hasil riset yang dilakukan Kharisma & Khoirunurrofik (2019). Hasil riset pada periode penelitian 2007 - 2017 menyimpulkan, nilai underground economy di Indonesia berkisar antara 3,8-11,6% dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dengan rata-rata 8% per provinsi per tahun.

Artikel Terkait
Pj Bupati Maybrat Bertemu Pejabat Kemenko Perekonomian Bahas Program Pelatihan UMKM Secara Daring
Gandeng PNM, DBS Salurkan Rp1 T Fasilitas Kredit ke Nasabah Mekaar
Satu Dekade Bersama SiCepat Ekspres, Bukti Konsistensi Perusahaan Bantu Masyarakat dan UMKM
Artikel Terkini
Nilai Ekspor Sumsel Maret 2024 Naik 12,94 Persen
Pj Gubernur Agus Fatoni Terus Lakukan Upaya Kembalikan Status Sandara SMB II Palembang Menjadi Bandara Internasional
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas