Jakarta, INDONEWS.ID - Kalender adalah sistem yang membagi waktu menjadi tanggal, bulan dan tahun. Kalender umumnya berupa perangkat berbentuk bagan berkotak-kotak dengan angka, nama bulan dan nama hari raya. Kalender juga bisa berarti peristiwa atau pekan acara yang akan diakan.
Untuk tahun 2023 ini, pemerintah menetapkan 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang sudah ditetapkan pada 11 Oktober 2022 yang lalu.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Seperti Komando Pasukan Khusus secara rutin membuat kalender tahunan yang dilengkapi dengan bulan berdasarkan sansekerta atau bulan Jawa seperti Pon, Wage, Kliwon dst. Kalender 2023 Kopassus ini bergambar kegiatan Danjen Kopassus dan prajurit Kopassus, foto para komandan Kopassus lainnya dan tidak ketinggalan foto kegiatan ibu ibu Persit Kopassus.
Ratusan kalender tersebut dibagikan kepada kolega kolega kopassus yang salah satunya Indonews.id yang merupakan mitra Kopassus dalam publikasi kegiatan Korps Baret Merah.
Pemimpin Redaksi Indonews.id Asri Hadi, mengucapkan terima kasih kepada Mako Kopassus, Cijantung yang telah mengirimkan kalender 2023, semoga Kopassus tambah jaya dan tetap tegak lurus mengawal NKRI.
Asri Hadi yang juga sebagai Pemerhati Pendidikan dan Sosial ini juga menambahkan semoga dapat terjalin kerjasama antara Indonews.id dengan Kopassus. (Lka)