INDONEWS.ID

  • Rabu, 11/01/2023 11:35 WIB
  • Lukas Enembe Ditangkap KPK, Pakar OTDA: Apa Kita Tunggu Dulu, Seribu Kepala Daerah Ditangkap KPK?

  • Oleh :
    • luska
Lukas Enembe Ditangkap KPK, Pakar OTDA: Apa Kita Tunggu Dulu, Seribu Kepala Daerah Ditangkap KPK?

Jakarta, INDONEWS.ID – Guru besar IPDN Djohermansyah Djohan mengapresiasi langkah KPK menangkap Lukas Enembe pada Selasa (10/1/2023). Menurut pakar otonomi daerah tersebut, hal ini akan memberikan kepastian penyelenggaraan roda pemerintahan di Provinsi Papua karena semenjak September 2022 lalu KPK telah menetapkan Gubernur Papua sebagai tersangka. Prof Djo, sapaan akrab beliau, saat diwawancara Indonews pada Rabu (11/1/2023) mengungkapkan Lukas Enembe termasuk daftar Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang ke-449 yang terjerat kasus korupsi sejak diberlakukannya Pilkada Langsung pada tahun 2005. 

Dirjen Otda Kemendagri (2010-2014) tersebut menegaskan bahwa tidak boleh ada kekosongan kekuasaan dalam pemerintahan, “Sesuai aturan, begitu Lukas Enembe ditangkap, maka seharusnya yang menjalankan roda pemerintahan adalah Wakil Gubernur. Akan tetapi, untuk kasus Provinsi Papua, di mana wakilnya kosong karena telah meninggal dunia pada 2021, maka Sekda Provinsi Papua yang menjalankan pemerintahan sebagai Plh Gubernur Papua. Ia akan menjalankan pemerintahan day to day, sifatnya harian, tidak bisa lama-lama, paling lama 30 hari. Ia menjabat hingga ada PJ Gubenur yang diputuskan Presiden setelah mendapat masukan dari Mendagri.”

Baca juga : Gubernur Papua Ditahan, Benni Irwan Pastikan Penyelenggaraan Pemerintahan Tetap Berjalan

Menurut Prof Djo, dirinya berkeyakinan Kemendagri telah menyiapkan kelengkapan administrasi dan tak lama lagi akan umumkan PJ Gubernur Papua, “Kasus ini serupa ketika saya menjabat sebagai PJ Gubernur Riau sepuluh tahun lalu, di mana Gubernur Riau saat itu, Rusli Zainal ditangkap KPK sedangkan wakil gubernur yang jadi Plt gubernur juga habis masa jabatannya. Jadi ini tak perlu waktu lama, untuk menunjuk eselon satu menjadi PJ Gubernur.”

“Akan tetapi, perlu dicatat, bahwa untuk kasus Papua ini, ada undang-undang Otsus Papua No 2 Tahun 2021 sehingga yang dicari bukan hanya eselon satunya, namun juga harus berasal dari OAP (Orang Asli Papua),” Kata penulis buku Koki Otonomi ini.

Baca juga : Alasan KPK Siapkan Ahli Bahasa dan Isyarat untuk Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe

Terlepas dari soal penyelenggaraan pemerintahan, Prof Djo menyampaikan kerisauannya terkait fenomena korupsi kepala daerah yang memang tak bisa dipisahkan dari sistem pilkada langsung yang telah dilaksanakan sejak tahun 2005.

“Harus ada rombak total terhadap regulasi kita. Maraknya korupsi menandakan ada yang keliru dan perlu segera dilakukan pembenahan terhadap demokrasi lokal. Banyak hasil riset menunjukkan bahwa perlu pemberlakuan pola asimetrik. Hal ini memungkinkan, hanya beberapa daerah saja yang dapat dan cocok menerapkan pemilihan kepala daerah secara langsung. Selebihnya dapat memakai pola demokrasi perwakilan, bahkan ada yang cukup dengan pengangkatan. Beberapa indikatornya adalah tingkat pendidikan dan ekonomi masyarakat. Jika masyarakat masih miskin, ia akan cenderung menggadaikan suaranya demi sejumlah uang atau barang (sembako). Hasilnya, seperti yang sudah kita saksikan selama ini. Jadi mencegah ini semua, pemerintah harus segera merevisi aturan main pilkada atau apa kita tunggu dulu, seribu kepala daerah ditangkap KPK?” demikian pungkas Prof Djo. (Rzl)

Baca juga : Lukas Enembe Ditangkap, Polri Minta Masyarakat Jaga Papua Tetap Kondusif
Artikel Terkait
Gubernur Papua Ditahan, Benni Irwan Pastikan Penyelenggaraan Pemerintahan Tetap Berjalan
Alasan KPK Siapkan Ahli Bahasa dan Isyarat untuk Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe
Lukas Enembe Ditangkap, Polri Minta Masyarakat Jaga Papua Tetap Kondusif
Artikel Terkini
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan
Banjir Rendam Satu Desa di Subulussalam, Aceh
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas