Nasional

Alasan KPK Siapkan Ahli Bahasa dan Isyarat untuk Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 12/01/2023 11:08 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyiapkan ahli bahasa dan isyarat dalam upaya melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur. Kondisi kesehatan membuatnya dihantarkan ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

"Tentu ini kita akan menggunakan ahli. Ada ahli bahasa, ada ahli isyarat, semuanya kita akan gunakan," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (12/1).

Menurutnya, pemberkasan kasus Lukas Enembe akan terus dilakukan demi memberikan kepastian hukum. Dia berharap upaya pemeriksaan dapat berjalan lancar.

"Dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Lukas Enembe," jelasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus suap proyek infrastruktur. Meski begitu, kondisi kesehatan membuatnya langsung dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

“Mempertimbangkan keadaan dan kondisi Lukas Enembe melakukan tindakan hukum pembantaran untuk sementara, perawatan sementara di RSPAD, sejak hari ini sampai kondisi membaik,” tutur Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Rabu (11/1).

Menurut Firli, Lukas Enembe seharusnya menjalani penahanan di Rutan Guntur KPK selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023.

Nantinya, KPK, IDI, dan dokter dari RSPAD akan melihat perkembangan kesehatan Lukas Enembe sebelum dilakukan pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya.

“Untuk waktunya tim dokter yang dapat menentukan,” kata Firli.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur. Meski begitu, hasil pemeriksaan dokter menyatakan Lukas memerlukan perawatan medis terlebih dahulu.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter RSPAD Gatot Subroto dengan pendampingan oleh tim penyidik dan dokter KPK.

“Meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD,” tutur Ali kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Ali belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe atas kasus korupsi yang menjeratnya dilakukan. Namun dia menegaskan bahwa penyelesaian penyidikan perkara tersebut masih terus dilakukan KPK dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan lainnya.

“Termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, penghormatan HAM dan pemenuhan hak-hak Tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ali.*

 

Artikel Terkait