INDONEWS.ID

  • Rabu, 11/01/2023 21:30 WIB
  • Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Tim Taruntula Polres Tanah Datar

  • Oleh :
    • luska
Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Tim Taruntula Polres Tanah Datar

Tanahdatar, INDONEWS.ID - Tiga  orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika berhasil diringkus oleh Tim Taruntula Polres Tanah Darar  di 2 lokasi berbeda, selasa (10/1)

Penangkapan itu disampaikan Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Narkoba AKP Desneri SH MH

Baca juga : Empat Jenazah korban banjir Bandang Batang Anai Dishalatkan

Penangkapan yang dilakukan timnya yaitu 
pertama tim mengamankan 2  (dua) pelaku RW(31) dan YS(36) di rumah milik orang tua terduga(RW) tepatnya Jorong Tanjuang Limau Nagagari Simabur, Pariangan, Tanah Datar.  

Tim berhasil mengamankan 2 pelaku tersebut sekitar  pukul 14. 30 wib dengan menemukan barang bukti berupa 6 paket shabu dimana 1 paket disimpan didalam topi YS(36) dan 5 Paket berada dibawah kulkas milik Pgl RW(31). 

Baca juga : Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang

Selain itu tim juga menemukan 1 (satu) unit timbangan digital serta 1 (satu) set alat hisap shabu / Bong.

Kemudian penangkapan kedua  tim berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku penyalahgunaan shabu dan daun ganja kering sekira pukul 16.00 wib di rumah orang tua terduga, di Jorong Tabek Nagari Tabek Kecamatan Pariangan, Tanah Datar. Pelaku berinisial BI berumur 40 Tahun.

Baca juga : Tiga Penyuluh Agama Islam Tanahdatar Mewakili Provinsi Sumatera Barat ke Tingkat Nasional

 Saat penggeledahan yang turut disaksikan Kepala Jorong dan Ketua FKPM Serta Masyarakat setempat, tim berhasil menemukan 1 (satu) Paket yang diduga narkotika jenis Daun Ganja kering dan 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek sampoerna.

Setelah pengamanan ketiga terduga pelaku ini, Tim membawa terduga dan barang bukti ke Mapolres Tanah Datar untuk proses hukum lebih lanjut.
Bagi pelaku RW(31) dan YS(36) disangkakan pasal pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 jo ayat 1 dan bagi pelaku BI(40) disangkakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang – undang 35/2009 tentang Narkotika (M.Datuk)

Artikel Terkait
Empat Jenazah korban banjir Bandang Batang Anai Dishalatkan
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Tiga Penyuluh Agama Islam Tanahdatar Mewakili Provinsi Sumatera Barat ke Tingkat Nasional
Artikel Terkini
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Pj Bupati Maybrat Sambut Kedatangan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa
Rekomendasi Jasa Penerjemah Tersumpah Terbaik di Jabodetabek
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas