INDONEWS.ID

  • Kamis, 12/01/2023 19:29 WIB
  • Refly Harun Tegaskan MK Harus Tolak Gugatan Sistem Pemilu

  • Oleh :
    • luska
Refly Harun Tegaskan MK Harus Tolak Gugatan Sistem Pemilu

Jakarta, INDONEWS.ID –Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menolak permohonan pengujian UU No. 7  tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) , yang terkait dengan sistem pemilu proporsional terbuka. Hal ini diutarakan oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun, kepada media, Kamis (12/01/2022) di Jakarta. 

“Kendati MK memiliki  kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD  1945, maka untuk isu sistem pemilu apakah sebaiknya   proporsional  terbuka atau proporsional tertutup,  menurut pendapat saya harusnya ditolak. Pasalnya sistem pemilu, apakah proporsional terbuka atau tertutup tidak diatur dalam UUD 1945,” ungkap Refly Harun. 

Baca juga : Refly Harun Sebut Tiga Cara Perjuangkan Presidential Threshold Nol Persen

Hal itu merupakan open legal policy (politik hukum terbuka)  yang diserahkan kepada pembentuk undang-undang. “Jadi biarkan pembentuk Undang-undang yang menentukannya. Bagi saya yang selama ini bergerak di bidang hukum tata negara, UUD kita tidak mengatur sistem pemilu,” ucap Refly. 

Menurut Refly Harun, penentuan sistem pemilu tidak diserahkan ke MK, baik itu proporsional terbuka dan tertutup tidak ada isu konstitusionalnya. 
“Jadi biarkan pembentuk undang-undang sendiri yang menentukannya. Bagi saya sebagai seorang yang selama ini bergerak di bidang hukum tata negara, meyakini, konstitusi kita tidak mengatur tentang sistem pemilu. Apakah mau proporsional terbuka atau proporsional tertutup semata-mata diserahkan kepada pembentuk undang-undang dalam hal ini adalah DPR, presiden, serta masukan dari DPD bila mana perlu dan tentu saja partisipasi dari masyarakat” jelas Refly. 

Baca juga : Refly Harun Paparkan Tiga Cara Presidential Threshold 0 Persen

Refly kembali menekankan dalam proses pembentukan undang-undang ini,  sedapat mungkin  dilakukan  dengan partisipasi semua stakeholder yang ada. “Dan menurut  saya bukan diserahkan kepada MK untuk menentukannya,” ujar pakar hukum tata negara ini. 

MK sendiri dijadwalkan untuk menggelar sidang lanjutan permohonan  uji materi atas penggunaan sistem pemilihan legislatif (pileg) proporsional terbuka, pada Selasa (17/2/2023). Sidang ini mendapatkan perhatian dari masyarakat luas, apalagi setelah delapan partai politik menolak untuk diberlakukannya sistem pemilu proporsional  tertutup di Pemilu 2024. (Lka)

Baca juga : Sindir Pemerintah, Refly Harun Minta Pemerintah Konsisten Sikapi Kritik dan Pujian
Artikel Terkait
Refly Harun Sebut Tiga Cara Perjuangkan Presidential Threshold Nol Persen
Refly Harun Paparkan Tiga Cara Presidential Threshold 0 Persen
Sindir Pemerintah, Refly Harun Minta Pemerintah Konsisten Sikapi Kritik dan Pujian
Artikel Terkini
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas