Ketua KASN: Ada Tiga Tantangan dalam Menerapkan Sistem Merit
Terdapat tiga faktor yang masih menjadi tantangan dalam kerangka penerapan sistem merit yang menjadi tugas KASN, yaitu satu, intervensi politik yang kuat terhadap birokrasi dan ASN
Reporter: very
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan ada tiga faktor yang masih menjadi tantangan dalam kerangka penerapan sistem merit yang dilakukan oleh Komisi ASN.
Salah satunya yaitu adanya intervensi politik yang kuat terhadap birokrasi.
"Terdapat tiga faktor yang masih menjadi tantangan dalam kerangka penerapan sistem merit yang menjadi tugas KASN, yaitu satu, intervensi politik yang kuat terhadap birokrasi dan ASN," kata Agus saat memberikan sambutan dalam acara Refleksi 9 Tahun KASN dan Resolusi 2023 bertema "KASN Tangguh, Birokrasi Kuat" di Kantor KASN, Jakarta, Senin(16/1).
Kedua tantangan lainnya yaitu praktik korupsi dalam berbagai bentuk dan kesenjangan kompetensi antara kebutuhan dan ketersediaan ASN yang unggul dalam menduduki posisi strategis di birokrasi.
Sejauh ini, katanya, KASN selalu menindak aduan atas dugaan pelanggaran netralitas akibat intervensi politik itu. Pihaknya juga memberikan rekomendasi hukuman kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) terkait terhadap ASN yang terbukti melanggar.
Sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.
Untuk meminimalkan terjadinya praktik korupsi, khususnya praktik jual beli jabatan dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT), Agus menyampaikan KASN terus hadir untuk memastikan pengisian JPT berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"KASN juga memastikan JPT diisi oleh ASN yang sesuai kualifikasi, kompetensi, dan berkinerja tinggi," ujar Agus seperti dikutip dari Antaranews.com.
Pada tahun 2022, KASN telah melakukan pengawasan terhadap pengisian JPT, baik melalui seleksi terbuka maupun uji kompetensi dengan menerbitkan 3.289 rekomendasi pengisian JPT. Dalam pengawasan itu, KASN menemukan bahwa indeks kualitas pengisian JPT sebesar 81,9 atau masuk dalam kategori baik.
Terkait dengan kesenjangan kompetensi antara kebutuhan dan ketersediaan ASN yang unggul dalam menduduki posisi strategis dalam birokrasi, KASN berupaya mengatasi hal tersebut dengan mengawasi penerapan sistem merit di instansi pemerintah.
"KASN telah melakukan penilaian penerapan sistem merit sampai dengan tahun 2022 terhadap 460 instansi pemerintah di mana nilai sistem merit kategori baik ke atas sebanyak 217 instansi pemerintah atau 47,3 persen," ujarnya.
KASN dibentuk pada 15 Januari 2014 bertepatan dengan pengesahan UU ASN.
KASN Terima 2.073 Aduan Melanggar Netralitas
Dikatakannya, Komisi Aparatur Sipil Negara sepanjang tahun 2020 sampai 2022 telah menerima aduan terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh 2.073 ASN.
"Tercatat selama tahun 2020 sampai dengan 2022, KASN telah menerima aduan atas dugaan pelanggaran netralitas sebanyak 2.073 ASN," katanya.
Dari 2.073 ASN yang menjadi pihak terlapor itu, sebanyak 1.605 ASN atau sekitar 77,5 persen di antaranya terbukti melanggar netralitas. Selanjutnya, sebanyak 1.420 orang dari 1.605 ASN yang terbukti melanggar itu telah dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah terkait berdasarkan rekomendasi KASN.
Dalam kesempatan yang sama, Agus menyampaikan pula bahwa KASN akan mengoptimalkan tindakan pencegahan untuk mengatasi persoalan pelanggaran netralitas ASN, terutama berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.
Salah satu upaya pencegahan yang mereka lakukan adalah dengan menyelenggarakan sosialisasi serta diskusi publik bertema pengawasan dan penguatan netralitas ASN. ***