INDONEWS.ID

  • Rabu, 25/01/2023 09:30 WIB
  • Dugaan Pelanggaran Kode Etik, KI Pusat RI Membentuk Majelis Etik

  • Oleh :
    • very
Dugaan Pelanggaran Kode Etik, KI Pusat RI Membentuk Majelis Etik
Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro (memakai jas), bersama Komisioner KI Pusat Handoko Agung Saputro, Rospita Vici Paulyn, Samrotunnajah Ismail, Syawaludin, dan Gede Narayana, (dari kanan foto ke kiri) usai sidang pleno pembentukan Majelis Etik KI di Jakarta, Selasa (24/1). (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Informasi (KI) Pusat RI membentuk Majelis Etik yang bersifat Ad-Hoc dalam rapat koordinasi antara komisioner dan tim majelis etik di Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Selasa (24/01/2023).

Pembentukan Majelis Etik tersebut untuk merespons laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap salah satu komisioner KI Pusat.

Baca juga : Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

Majelis Etik (ME) dibentuk berdasarkan hasil keputusan rapat pleno Komisioner KI Pusat, dimana ME akan bekerja selama 20 hari kerja untuk mendapatkan rekomendasi terhadap Komisioner KI Pusat yang diduga telah melakukan pelanggaran etik tersebut.

“Hasil pleno telah menyetujui pembentukan majelis etik, majelis etik akan melaksanakan tugasnya selama dua puluh hari kerja sejak ditetapkannya SK Majelis Etik oleh Ketua KI Pusat untuk menghasilkan rekomendasi,” jelas Rospita Vici Paulyn, Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi (Litdok) KI Pusat, sesaat setelah pelaksanaan rapat koordinasi antara komisioner dan tim majelis etik di Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Selasa (24/01/2023).

Baca juga : DJP Jaksel II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Adapun yang menjadi majelis etik, menurutnya adalah tokoh masyarakat, pakar hukum,  praktisi keterbukaan informasi publik, dan akademisi. Majelis Etik yang terbentuk berjumlah 5 orang yaitu: Dr. Fitra Arsil, SH, MH (Pakar Hukum Tata Negara FH UI dan Ketua Bidang Studi Hukum Tata Negara UI),  Dr. Agus Sudibyo (Inisiator RUU KMIP/ UU KIP), KH. Syamsul Ma’arif (Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi DKI Jakarta), Dr. Sofyan Sitompul, S.H., M.H. (Mantan Hakim Agung, Mahkamah Agung RI), dan  Dr. Ida Budhiati, SH., MH. (Akademisi).

Disampaikannya, bahwa majelis etik akan melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik. “Majelis etik yang akan merekomendasikan apakah terlapor terbukti atau tidak atas dugaan pelanggaran kode etik, yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut” kata Vici menjelaskan.

Baca juga : Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah, Mendagri Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau

Sementara Handoko Agung Saputro selaku Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat menyampaikan bahwa jika terbukti adanya pelanggaran etik, maka yang bersangkutan akan mendapat salah satu dari sanksi, yaitu teguran tertulis, sanksi sedang, atau sanksi berat.

“Namun jika dalam rekomendasi majelis etik ternyata tidak terjadi pelanggaran etik maka harus dilakukan pemulihan nama baik dari terlapor,” tegas Handoko.

Adapun Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik (Reglik) KI Pusat Gede Narayana menyampaikan bahwa Komisi Informasi merupakan pelaksana Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, spirit partisipasi masyarakat dan akuntabilitas  harus menjadi perhatikaan.

“Kami bertujuh komisioner komisi informasi pusat beritikat baik merespon laporan publik sehingga terbentuk majelis etik untuk membuktikan secara  bersungguh-sungguh bahwa telah melaksanakan transparansi dan akuntabilitas ke publik,” ujarnya.

Sementara Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menyatakan sebagai Lembaga Negara, KI Pusat menjalankan tugasnya menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi maka harus menjalankan keterbukaan informasi publik.

Pembentukan dan pengumuman adanya majelis etik sebagai bagian dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh KI Pusat. ***

Artikel Terkait
Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel
DJP Jaksel II Resmikan Tax Center STIH IBLAM
Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah, Mendagri Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
Artikel Terkini
Ke Perbatasan Papua, BNPP Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berjalan
Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel
DJP Jaksel II Resmikan Tax Center STIH IBLAM
Prof Tjandra: Lima Komponen Penting Pengendalian Malaria
Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah, Mendagri Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas