INDONEWS.ID

  • Selasa, 31/01/2023 19:56 WIB
  • Top! MK Tolak Presiden Dua Periode Bisa Jadi Wakil Presiden

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Top! MK Tolak Presiden Dua Periode Bisa Jadi Wakil Presiden

Jakarta, INDONEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan terkait presiden dua periode bisa menjadi wakil presiden. MK menolak permohonan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono alias Muchdi PR dan Sekjen Berkarya Fauzan Rahmansyah.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman, Selasa (31/1).

Baca juga : Terkait Putusan MK tentang Sistem Pemilu, Ini Harapan Ketum SOKSI, Ali Wongso Sinaga

Adapun pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 169 huruf n berbunyi `Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama`.

Sementara Pasal 227 huruf i berbunyi `Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut, surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Baca juga : Pakar Hukum: Putusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK Problematis

Menurut MK, regulasi yang tertuang dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu ini bermaksud mempertahankan subtansi norma Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi `Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan`.

"Bahwa salah satu persyaratan untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 sebagaimana disebutkan di atas adalah, belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama yang diikuti surat pernyataan belum pernah menjabat selama dua periode tersebut adalah norma yang dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 UUD 1945," bunyi putusan.

Baca juga : Tegaskan Konstitusionalitas UU PDP, Kominfo Apresiasi Putusan MK

Dengan demikian, Anwar menyebut ketentuan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu merupakan panduan yang harus diikuti oleh penyelenggara Pemilu dalam menilai keterpenuhan persyaratan untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, menurut mahkamah, telah ternyata Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7 tahun 2017 tidak menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," demikian seperti dikutip dalam putusannya.

Artikel Terkait
Terkait Putusan MK tentang Sistem Pemilu, Ini Harapan Ketum SOKSI, Ali Wongso Sinaga
Pakar Hukum: Putusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK Problematis
Tegaskan Konstitusionalitas UU PDP, Kominfo Apresiasi Putusan MK
Artikel Terkini
Misi Pengiriman Bantuan Kemanusiaan RI untuk Libya
Berita Bohong, dan Ujaran Kebencian Sering Jadi Produk yang Diorkestrasi oleh Kekuatan Bisnis Tertentu
Pj Bupati Maybrat Resmikan Pembukaan Proyek Jalan Tahsimara-Fuok
Menyongsong 30 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Tajikistan: Dubes Fadjroel Melakukan Serangkaian Kegiatan di Dushanbe
Menuju Masa Depan ! Bank Mandiri Orbitkan Kontribusi Untuk Negeri di HUT Ke-25
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas