Oleh : Mohamad Kemal Abror
Sebelum membahas implikasinya, kita harus mengetahui tujuan dari wilayah administrasi dan pengaruhnya terhadap provinsi-provinsi di Indonesia. Wilayah administratif adalah wilayah yang batas-batasnya ditentukan oleh kepentingan negara atau politik, seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, desa, atau kelurahan.
Daerah administratif menciptakan lingkungan kerja bagi aparatur negara yang menjalankan tugas administrasi publik atau kewenangan di daerah. Dengan tuntutan dan aspirasi pemekaran wilayah, hal ini tetap menjadi perdebatan hangat hingga saat ini. Semua upaya ini karena ketidakseimbangan dalam pembangunan daerah.
Dalam beberapa kasus, pemekaran adalah cara terbaik, yang sulit dihindari. Di sisi lain, terdapat beberapa permasalahan otonomi daerah, yaitu banyak daerah otonom baru yang terkesan tidak mampu berkembang. Banyak daerah hanya menghabiskan uang untuk administrasi dan masalah birokrasi internalnya, sementara pembangunan berbagai infrastruktur dikesampingkan. Masyarakat sebenarnya tidak mendapatkan apa-apa, mereka hanya diberi rasa bangga bahwa mereka memiliki daerah otonom baru. Karena pemerintah terus mengeluarkan uang untuk daerah-daerah baru.
Oleh karena itu, perlu dibuat daerah administratif sebagai solusinya. Tujuannya agar daerah yang ingin dimekarkan, tidak harus langsung dimekarkan dari daerah induknya sebelum siap. Semua pelayanan publik dan rencana APBD dapat dikelola sendiri, sehingga pelayanan dan pembangunan dapat terlihat realistis seperti yang diharapkan dan terbimbing.