INDONEWS.ID

  • Selasa, 14/02/2023 20:06 WIB
  • Perkuat Kompetensi, BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Fungsional Jenjang Muda bagi Polisi Pamong Praja

  • Oleh :
    • Mancik
Perkuat Kompetensi, BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Fungsional Jenjang Muda bagi Polisi Pamong Praja
Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis Anggar Pramudiani Widyaningtyas. (Foto:Puspen Kemendagri)

INDONEWS.ID - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membekali para pejabat fungsional Polisi Pamong Praja untuk menghadapi uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Jenjang Muda bagi Polisi Pamong Praja yang berlangsung di Wisma Tenang Kemendagri, Kabupaten Bogor, Senin (13/2/2023).

Baca juga : Songsong Pemilu dan Pilkada 2024, BPSDM Kemendagri Perkuat Kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja

Dalam sambutannya, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis Anggar Pramudiani Widyaningtyas yang mewakili Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menjelaskan, kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja Fungsional Polisi Pamong Praja.

Hal ini terutama dalam pelaksanaan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah maupun penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.

Baca juga : Urgensi Integritas Satpol PP

Selain itu, Diklat ini juga untuk membekali para pejabat fungsional Polisi Pamong Praja Ahli Pertama yang akan menghadapi uji kompetensi kenaikan jenjang satu tingkat lebih tinggi.

Dengan begitu, mereka dapat semakin percaya diri menghadapi seluruh rangkaian uji kompetensi, sehingga memperoleh hasil yang optimal.

Diklat ini juga merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Polisi Pamong Praja.

Menurutnya, Polisi Pamong Praja berperan penting dalam mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yaitu memelihara ketenteraman, ketertiban umum, dan memberikan pelindungan masyarakat.

Karena itu, upaya meningkatkan kompetensi dibutuhkan terlebih pada 2024 akan berlangsung Pemilu dan Pilkada Serentak. Dengan demikian, mereka dapat semakin berperan dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta memberikan pelindungan kepada masyarakat pada setiap tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak tersebut.

Di lain sisi, dirinya mengapresiasi peserta Diklat atas antusiasmenya mengikuti kegiatan tersebut. Anggar menekankan bahwa kurikulum materi Diklat dapat menyesuaikan dengan kebutuhan inovasi pemerintah, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Anggar berharap, melalui Diklat ini para peserta nantinya dapat memberikan dorongan inovasi kepada pemerintah daerah (Pemda) agar bisa lebih inovatif dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.*

Artikel Terkait
Songsong Pemilu dan Pilkada 2024, BPSDM Kemendagri Perkuat Kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja
Urgensi Integritas Satpol PP
Artikel Terkini
Visiting Professor Pandemi: Dunia Harus Siap
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi
Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Salah Satu Tertinggi di Kawasan Asia Tenggara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas