INDONEWS.ID

  • Sabtu, 04/03/2023 19:48 WIB
  • Jelaskan Proses yang Telah Dilalui, PRIMA: Kemana Kami Harus Mencari Keadilan?

  • Oleh :
    • very
Jelaskan Proses yang Telah Dilalui, PRIMA: Kemana Kami Harus Mencari Keadilan?
Agus Jabo Priyono. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono mengatakan bahwa pihaknya bukan hanya sekadar mengalami perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU, namun juga terdapat pelanggaran hukum paling mendasar terhadap pelanggaran hak asasi yang diatur oleh konstitusi maupun konvensi internasional tentang hak asasi dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.

Dikatakannya bahwa PRIMA sudah membawa kasus tersebut ke Bawaslu untuk mengikuti sengketa proses, dan Bawaslu telah memenangkannya. “Kami diberi hak oleh Bawaslu untuk memperbaiki dan KPU diwajibkan mengakomodir perbaikan kami tanpa batasan persyaratan peserta pemilu yang harus kami perbaiki. Namun, KPU melalui Suratnya Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 membatasi hak kami untuk melakukan perubahan/perbaikan,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (4/3).

Baca juga : Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

Pihaknya juga sudah mengajukan keberatan terhadap permasalahan tersebut melalui surat kepada KPU. Pihaknya juga meminta KPU untuk membuka 5 (lima) kabupaten/kota yang terkunci oleh KPU dalam SIPOL, namun hal itu diabaikan oleh KPU.

Hal itu coba dibawa kembali ke Bawaslu, termasuk ke PTUN. “Namun dampak dari perbuatan melawan hukum KPU tersebut kami mengalami kembali kehilangan hak untuk kami dapat membela diri atau mempertahankan hak-hak kami. Kemanakah kami harus mencari keadilan?,” katanya.

Baca juga : Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah

Karena itu, sebagai partai politik, PRIMA memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dari pengadilan terhadap perlakuan yang tidak adil atau yang bersifat diskriminasi untuk menjadi bagian dari pemerintahan secara langsung ataupun melalui suatu pemilihan umum yang sesuai Universal Declaration of Human Rights.

KPU juga telah melanggar hak-hak PRIMA yang berkaitan dengan hak-hak sipil dan politik dalam International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

Baca juga : Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi

“Bahwa perintah terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari adalah hukuman yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi kami sejalan dengan Pasal ICCPR dan UU Nomor 12 Tahun 2005,” ujarnya.

Agus mengatakan hak konstitusional warga Negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang maupun konvensi internasional.

“Sehingga pembatasan perlakuan yang tidak adil merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara termasuk hak kami yang dijamin oleh konstitusi yang dengan demikian terbukti KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum,” pungkasnya. ***

Artikel Terkait
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi
Artikel Terkini
Visiting Professor Pandemi: Dunia Harus Siap
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi
Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Salah Satu Tertinggi di Kawasan Asia Tenggara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas