Jakarta, INDONEWS.ID - 78% rakyat Indonesia ingin memilih secara langsung dan terbuka. Namun hanya PDIP yang ingin pemilihan calon legislatif secara tertutup meskipun 68% konstituennya lebih nyaman memilih secara terbuka.
Sementara 8 partai lainnya yang berada di Senayan (Golkar, Gerindra PKB, Nasdem, Demokrat, PAN, PKS dan PPP) menolak sistem pemilihan proporsional tertutup.
Hasil survei tatap muka Litbang Kompas periode Januari 2023, merekam keinginan publik cukup tinggi yakni 78% masih ingin memilih calon secara terbuka seperti yang dipraktekkan sejak 2009 dengan sistem pemilu proporsional terbuka.
Hal ini diatur dalam UU no 7/2017 tentang pemilu, dan MK juga sudah memutuskan dengan no 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 bahwa yang berhak menduduki kursi yang diraih partai politik adalah caleg yang mempunyai suara terbanyak.
Dengan aturan UU ini ketua partai tidak seenak jidatnya mengatur caleg sesuai seleranya bukan atas keinginan rakyat.
Entah agenda politik apa yang sedang dimainkan partai Besar sekelas PDIP, yang sendirian berani ke MK untuk menguji materi pemilu secara proporsional tertutup, bahwa yang berhak menduduki kursi dewan caleg yang direstui partai bukan yang disenangi rakyat, persis sama yang dilakukan Soeharto era orba selama 32 tahun.
Kita sedang berdebar-debar menanti keputusan mahkamah konstitusi, lebih mendengar dan mengutamakan hati nurani rakyat apa menuruti kehendak partai terbesar yang sedang berkuasa dan berambisi hattrick di pemilu 2024 nanti.
Atau ini sekedar skenario penundaan pemilu yang sudah di mulai dari pengadilan negeri Jakarta pusat ditambah nanti keputusan MK yang kontroversial sehingga kehidupan politik kita menjadi gonjang ganjing
Jadi pemerintah punya alasan dan dasar bahwa Pemilu 2024 tidak bisa terselenggara karena situasi dan kondisi tidak memungkinkan? Wallahu alam bisawwab.*(Zaenal).