Jakarta, JENDELANASIONAL.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI membacakan dua putusan etis terkait gugatan manipulasi verifikasi faktual parpol dan dugaan pelecehan seksual oleh Ketua KPU RI terhadap Wanita Emas, Ketua Umum Partai Republik.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) yang juga Koordinator Komunitas Pemilu Bersih, Jeirry Sumampow menanggapi kedua pusatan DKPP tersebut.
Menurutnya, terhadap 2 putusan itu terlihat jelas bahwa ada keanehan dan logika etis DKPP tak lurus.
“Putusan itu juga tak konsisten dengan banyak putusan dalam kasus serupa di masa lalu. Dengan putusan seperti ini, DKPP agaknya tidak kompeten lagi kita untuk kita percaya sebagai lembaga penegak kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dalam putusan ini terlihat DKPP RI malah menjadi pembela pelaku kejahatan etis di dalam tubuh penyelenggara pemilu,” ujar Jeirry melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (4/4).
Jeirry mengatakan, jika melihat fakta-fakta yang tersaji dan dibacakan oleh DKPP dalam putusannya, kejahatan etis dalam dua kasus itu muncul sangat kuat.
“Jadi antara data-data yang tersaji dan sangsi yang diberikan tak konsisten logikanya. Malah dalam kasus verifikasi faktual parpol, putusan berat sampai pada pemberhentian menimpa jajaran sekretariat, mereka yang justru hanya menjalankan perintah para komisioner,” paparnya.
Dia mengatakan, dengan putusan seperti ini, maka DKPP sudah menggadaikan wibawa dan kehormatannya sampai titik terendah.
Menurut Jeirry, putusan tersebut akan memberikan dampak serius kepada proses yang sedang berjalan.
Setidaknya, katanya, ada beberapa dampak yang akan muncul. Pertama, putusan tersebut akan membuat publik kehilangan kepercayaan kepada penyelenggara pemilu.
Kedua, publik juga tak akan percaya bahwa Pemilu 2024 akan berlangsung secara jujur dan adil.
“Pudarnya kepercayaan publik terhadap DKPP sebagai lembaga penegak kehormatan Penyelenggara Pemilu. Publik akan sangsi terhadap putusan DKPP. Ke depan publik tak bisa berharap lagi bahwa putusan DKPP akan memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya. ***