INDONEWS.ID

  • Kamis, 27/04/2023 10:54 WIB
  • BNPP Mutakhirkan Data IPKP PKSN dan Lokpri untuk Bahan RPJMN Pembangunan Perbatasan

  • Oleh :
    • very
BNPP Mutakhirkan Data IPKP PKSN dan Lokpri untuk Bahan RPJMN Pembangunan Perbatasan
Pemutakhiran IPKP PKSN dan pengukuran IPKP Lokpri Tahun 2022 tersebut dilakukan untuk mengetahui/mengukur perkembangan dan capaian pembangunan di Kecamatan PKSN dan Kecamatan Lokpri. (Foto: Humas BNPP)

Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang dikepalai oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memutakhirkan Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan (IPKP) di 18 Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) dan 36 Kecamatan Lokasi Prioritas (Lokpri) Tahun 2022.

BNPP menerjunkan tim untuk mendata di lapangan juga melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal di tiap lokasi guna mendapatkan data yang konkret.

Baca juga : Nilai Ekspor Sumsel Maret 2024 Naik 12,94 Persen

Pelaksana Harian (Plh.) Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan, Gutmen Nainggolan, menyampaikan pemutakhiran IPKP PKSN dan pengukuran IPKP Lokpri Tahun 2022 tersebut dilakukan untuk mengetahui/mengukur perkembangan dan capaian pembangunan di Kecamatan PKSN dan Kecamatan Lokpri.

Gutmen mengatakan data yang telah diperoleh dari lapangan akan diproses kembali sebelum memperoleh hasil akhir di mana berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, mengamanatkan target IPKP PKSN yaitu 0,52. 

Baca juga : Pj Gubernur Agus Fatoni Terus Lakukan Upaya Kembalikan Status Sandara SMB II Palembang Menjadi Bandara Internasional

"Dari hasil pendataan di lapangan dan FGD belum diperoleh hasil final. Prosesnya masih berlanjut dengan proses inputing data, pengolahan, pemaparan hasil pengolahan, baru nanti penetapan hasil," ujar Gutmen, Rabu (26/4/2023) seperti dikutip Humas BNPP.

Gutmen menuturkan hasil pemutakhiran akan disampaikan ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menjadi bahan masukan untuk perencanaan kebijakan pembangunan kawasan perbatasan Tahun 2024, sekaligus input dalam penyusunan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Baca juga : Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi

"Dengan hadirnya sinergitas peran pemerintah bersama pemerintah daerah dalam  mengintervensi pembangunan di kawasan perbatasan negara, besar harapan kita bersama kawasan perbatasan negara menjadi beranda terdepan yang makin lebih baik," sambung Gutmen.

BNPP melalui Kedeputian Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan telah menerjunkan tim yang difasilitasi Asnil selaku Asdep Potensi Kawasan Perbatasan Darat untuk mendata 10 PKSN di kawasan perbatasan darat, tim yang difasilitasi Farida Kurnianingrum selaku Asdep Potensi Kawasan Perbatasan Laut untuk 8 PKSN kawasan perbatasan laut, kegiatan ini dilaksanakan bersama-sama Kedeputian Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kedeputian Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan, yang sekaligus dilaksanakannya pengukuran IPKP Lokpri.

BNPP menggunakan metodologi pengukuran IPKP dengan instrumen logframe (variabel, indikator dan parameter) dan kuesioner serta analisis statistik dengan data bersumber dari lokasi PKSN dan Kecamatan Lokpri, serta data yang ada di Kementerian/Lembaga.

Adapun variabel yang digunakan dalam IPKP PKSN terdiri dari tiga variabel sesuai fungsi PKSN yaitu variabel lintas batas, variabel simpul transportasi dan variabel pertumbuhan ekonomi. Sedangkan variabel pengukuran IPKP Lokpri terdiri dari lima variabel yaitu variabel layanan dasar, variabel infrastruktur dasar, variabel konektivitas, variabel tata kelola pemerintahan, serta variabel keamanan dan ketertiban.

Sebagai informasi, terdapat 18 PKSN yang menjadi target RPJMN 2020-2024 yaitu PKSN Sabang, PKSN Bengkalis, PKSN Ranai, PKSN Paloh-Aruk, PKSN Jagoi Babang, PKSN Long Nawang, PKSN Long Midang, PKSN Nunukan, PKSN Tou Lumbis, PKSN Tahuna, PKSN Melonguane, PKSN Daruba, PKSN Kefamenanu, PKSN Atambua, PKSN Saumlaki, PKSN Jayapura, PKSN Merauke, dan PKSN Tanah Merah.

PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan. Secara umum, PKSN memiliki tiga fungsi, yaitu Pusat perkotaan yang berpotensi sebagai pos pemeriksaan lintas batas dan berfungsi sebagai pintu gerbang internasional yang menghubungkan dengan negara tetangga; Pusat perkotaan yang merupakan simpul utama transportasi yang menghubungkan wilayah sekitarnya; dan Pusat perkotaan yang merupakan pusat pertumbuhan ekonomi yang dapat mendorong perkembangan kawasan di sekitarnya. (Humas BNPP)

Artikel Terkait
Nilai Ekspor Sumsel Maret 2024 Naik 12,94 Persen
Pj Gubernur Agus Fatoni Terus Lakukan Upaya Kembalikan Status Sandara SMB II Palembang Menjadi Bandara Internasional
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Artikel Terkini
Nilai Ekspor Sumsel Maret 2024 Naik 12,94 Persen
Pj Gubernur Agus Fatoni Terus Lakukan Upaya Kembalikan Status Sandara SMB II Palembang Menjadi Bandara Internasional
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas