INDONEWS.ID

  • Jum'at, 12/05/2023 23:01 WIB
  • OJK Sebut Era Dana Murah dan Mudah Sudah Berakhir, Sultan Najamudin Harap Tidak Berpengaruh Pada Bunga KUR

  • Oleh :
    • Mancik
OJK Sebut Era Dana Murah dan Mudah Sudah Berakhir, Sultan Najamudin Harap Tidak Berpengaruh Pada Bunga KUR
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.(Foto:Dok.DPD RI.)

INDONEWS.ID - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Pemerintah bersama OJK dan Bank Indonesia untuk mempertahankan tingkat suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) di tengah upaya penyesuaian suku bunga akibat perubahan pada sistem keuangan global.

Hal ini disampaikan Sultan menyusul pernyataan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar yang mengatakan, sudah tidak ada lagi era dana mudah dan murah. Pasalnya, kondisi sistem keuangan global sudah berubah secara drastis dan menyebabkan suku bunga acuan meningkat dengan cepat.

Baca juga : Inflasi Aman Terkendali, Sultan Najamudin Minta Pemerintah Tingkatkan Realisasi Belanja Modal

"Penyesuaian kebijakan moneter secara drastis akibat inflasi pasca pandemi covid telah mendorong lembaga keuangan ikut menaikan tingkat suku bunga secara global. Namun pemerintah dan otoritas keuangan diharapkan bisa tetap memberikan perlakuan khusus dengan menetapkan suku bunga murah bagi masyarakat dan pelaku UMKM pengguna pinjaman KUR", ujar Sultan melalui keterangan resminya kepada media, Jumat, (12/5/2023)

Akses keuangan yang mudah dan murah, kata Sultan, sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya pelaku usaha mikro kecil di daerah. Performa ekonomi nasional yang rentan dipengaruhi oleh gejolak ekonomi global dan inflasi, perlu didukung oleh kebijakan moneter dan fiskal yang seimbang.

Baca juga : Sultan Najamudin Ingatkan Pemerintah Waspadai Dampak Deindustrialisasi Sektor Sandang dan Pangan Nasional

"Sehingga Pemerintah perlu mempertahankan tingkat suku bunga KUR yang ada saat ini, meskipun status darurat pandemi telah dicabut. Akses keuangan yang mudah dan murah merupakan insentif penting dalam menjaga momentum pertumbuhan dan mengantisipasi gejolak ekonomi global", tegas mantan ketua HIPMI Bengkulu itu.

Diketahui, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 menetapkan Pinjaman KUR 2023 dengan plafon di bawah Rp 10 juta dikenakan bunga pinjaman hanya 3% per tahun.

Baca juga : Sultan Najamudin Dorong Bapanas Kembangkan Supplay Chain Management Komoditas Pangan Nasional

Sementara itu untuk plafon pinjaman mulai Rp10 juta hingga maksimal Rp500 juta dikenakan bunga pinjaman sebesar 6% setahun.*

Artikel Terkait
Inflasi Aman Terkendali, Sultan Najamudin Minta Pemerintah Tingkatkan Realisasi Belanja Modal
Sultan Najamudin Ingatkan Pemerintah Waspadai Dampak Deindustrialisasi Sektor Sandang dan Pangan Nasional
Sultan Najamudin Dorong Bapanas Kembangkan Supplay Chain Management Komoditas Pangan Nasional
Artikel Terkini
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Konstitusional Berpartisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas