INDONEWS.ID

  • Sabtu, 20/05/2023 13:41 WIB
  • Sultan Najamudin Harap Presiden Berikutnya Tidak Lagi Mengangkat Ketum Parpol Jadi Menteri Kabinet

  • Oleh :
    • Mancik
Sultan Najamudin Harap Presiden Berikutnya Tidak Lagi Mengangkat Ketum Parpol Jadi Menteri Kabinet
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.(Foto:Dok.DPD RI.)

INDONEWS.ID - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menaruh harapan besar kepada presiden Republik Indonesia berikutnya agar memiliki komitmen menjaga keseimbangan politik dan demokrasi.

Hal itu menurut mantan aktivis KNPI itu, dapat dilakukan dengan tidak lagi menjadikan ketua umum partai politik sebagai menteri kabinet atau jabatan sejenisnya dibawah komando presiden.

Baca juga : Kunjungi Sulsel, Menteri AHY Lari Pagi Bersama Komunitas Lari Makassar

"Meskipun tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, menempatkan ketua umum parpol adalah tidak etis dan sangat mempengaruhi iklim demokrasi. Kita tentu tidak ingin para Ketum Parpol tersandera secara politik dan kemudian secara signifikan mereduksi mekanisme check and balance terhadap pemerintah," ujar Sultan melalui keterangan resminya kepada media pada Sabtu, (20/05/2023).

Posisi ketua umum parpol, kata Sultan Najamudin, merupakan Posisi strategis dalam demokrasi konstitusional. Mereka para Ketum Parpol seharusnya berperan sebagai negarawan yang tidak lagi pantas disebut sebagai pembantu presiden.

Baca juga : Menteri ATR/Kepala BPN Lakukan Peninjauan ke STPN untuk Menyapa Langsung Seluruh Taruna dan Taruni

"Ketum Parpol yang tersandera secara politik pada akhirnya akan melemahkan kinerja fraksi partainya di lembaga legislatif. Dan secara pasti mempengaruhi kualitas Undang-undang yang dihasilkan dan melemahkan fungsi-fungsi lembaga perwakilan lainnya terhadap pemerintah", tegasnya.

Lebih lanjut Sultan menerangkan, DPD RI sebagai lembaga legislatif sangat berkepentingan mengingatkan fenomena politik pragmatis yang dianggap wajar oleh masyarakat Indonesia ini. Karena setiap produk UU yang dihasilkan oleh DPR dianggap oleh masyarakat sebagai hasil kerja bersama lembaga legislatif di Senayan.

Baca juga : Kementerian PUPR Tuntaskan Pembangunan Enam Titik Sumur Bor Bertenaga Matahari di Mamuju

"Meskipun DPD RI secara kelembagaan hampir selalu tidak dilibatkan secara intensif dalam proses pembahasan sebuah rancangan undang-undang. Dan kami dipaksa untuk mengawasi pelaksanaan UU yang sesungguhnya tidak pernah kami bahas apalagi kami tetapkan kepada pemerintah dan daerah," tutupnya.*

Artikel Terkait
Kunjungi Sulsel, Menteri AHY Lari Pagi Bersama Komunitas Lari Makassar
Menteri ATR/Kepala BPN Lakukan Peninjauan ke STPN untuk Menyapa Langsung Seluruh Taruna dan Taruni
Kementerian PUPR Tuntaskan Pembangunan Enam Titik Sumur Bor Bertenaga Matahari di Mamuju
Artikel Terkini
Kunker ke Halmahera Timur, Kepala BSKDN Beberkan Strategi Menjaga Keberlanjutan Inovasi
Kemendagri Ajak Pemda Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Top! Pemerintah Pastikan Program KUR Semakin Inklusif, Jangkau Penyandang Disabilitas dan Pelaku UMKM Perempuan
Nilai Ekspor Sumsel Maret 2024 Naik 12,94 Persen
Pj Gubernur Agus Fatoni Terus Lakukan Upaya Kembalikan Status Sandara SMB II Palembang Menjadi Bandara Internasional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas