INDONEWS.ID

  • Senin, 22/05/2023 23:15 WIB
  • Penjelasan Karo KSD Marulina Dewi Terkait Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemprov DKI bersama Kemen ATR/BPN

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Penjelasan Karo KSD Marulina Dewi Terkait Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemprov DKI bersama Kemen ATR/BPN
Kepala Biro Kerja Sama Daerah (Karo KSD) Pemprov DKI Jakarta, Marulina Dewi

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menandatangani nota kesepakatan sertifikat aset pada Jum`at (19/5/23) bertempat di Balai Kota DKI.

Nota kesepakatan tersebut ditandantangani langsung oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi.

Kepala Biro Kerja Sama Daerah (Karo KSD) Pemprov DKI Jakarta, Marulina Dewi menyatakan bahwa penandatangan Nota Kesepakatan tersebut berfungsi sebagai pedoman kerja sama Pemprov DKI dengan BPN untuk melaksanakan pendaftaran tanah, serta asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan tanah aset Pemprov DKI.

"Sesuai dokumen rencana kerja, dengan jangka waktu sesuai Nota Kesepakatan selama lima tahun, sedikitnya 4 ribu bidang tanah aset milik Pemprov DKI Jakarta disertifikatkan per tahunnya," kata Marulina Dewi dalam keterangannya Jumat, (19/5/23).

Sebagai bagian dari kerja sama tahap awal, pada kesempatan ini Pj. Gubernur juga menerima 162 sertifikat tanah aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara langsung dari Menteri ATR/ BPN dan turut serta dalam Deklarasi Jakarta Pusat Kota Lengkap.

Kota Lengkap merupakan apresiasi kepada sebuah kota yang telah berhasil memetakan seluruh bidang tanahnya disertai validitas dokumen spasial maupun yuridisnya.

Ini akan semakin mendukung upaya perumusan kebijakan pemerintah khususnya di bidang tata ruang sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat.

"Jum`at lalu kita menyaksikan Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan sertifikat sebanyak 162 aset-aset Pemprov DKI. Ini menjadi suatu kebanggaan kami, karena akuntabilitas pencatatan asetnya semakin baik dan memberikan kepastian hukum yang terjamin,” ujar Pj Gubernur Heru dalam Pers Con Pemprov DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Pj Gubernur Heru menambahkan, Pemprov DKI siap mendukung Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan sertifikasi aset-aset pemprov DKI yang belum selesai.

Hal ini penting untuk dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan aset. Harapannya, ini menjadi upaya dalam mencegah timbulnya permasalahan yang serupa di masa mendatang.

Heru menyebut, pengamanan aset tanah secara hukum dengan pensertifikasian bidang tanah itu bertujuan agar akuntabilitas pelaporan aset Pemprov DKI semakin baik. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan aset, misalnya korupsi.

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Pelepasan 247 Calon Siswa Bintara Bakomsos dan Tamtama Polri Terpadu Tahun Angkatan 2024
Wujudkan Kemandirian Daerah, Kepala BSKDN Dorong Proyek Perubahan Jadi Inovasi
Dies Natalis ke-57, Universitas YARSI Wisuda 406 Sarjana dan Pascasarjana
Bamsoet: Sudahi Konflik, Mari Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
PNM Excellence Award Bukti Nyata Apresiasi PNM Untuk Karyawan dan Unit Kerja Terbaik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas