INDONEWS.ID

  • Selasa, 23/05/2023 20:53 WIB
  • Ini Kata Plt Menkominfo Mahfud MD Soal Dana Korupsi BTS Rp8 Triliun Mengalir ke 3 Parpol

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Ini Kata Plt Menkominfo Mahfud MD Soal Dana Korupsi BTS Rp8 Triliun Mengalir ke 3 Parpol

Jakarta, INDONEWS.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo, Mahfud MD mengatakan sekaligus tegaskan tidak ada kaitan apapun soal hubungan dugaan aliran dana proyek BTS 4G yang melibatkan Johnny G Plate mengalir ke partai politik.

Mahfud MD tegaskan bahwa hubungan antara dugaan korupsi Johnny G Plate dan partai politik hanya gossip politik semata. Dengan kata lain, belum ada kebenaran yang bisa dibuktikan.

Maka dari itu, penangkapan Johnny G Plate adalah murni kasus hukum dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD pada Selasa, 23 Mei 2023 di Kantor Kemenkominfo.

"Saya juga dapat berita itu, dengan nama-namanya gitu. Tapi saya anggap itu gosip politik," ujar Mahfud saat menggelar konpers di Jakarta, Selasa (23/5/22).

Mahfud mengakui jika dugaan aliran dana ini telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Serta dirinya tidak akan ikut campur dalam urusan yang melibatkan parpol terkait kasus tersebut.

"Saya dapat info itu dan saya sudah lapor ke presiden saya tidak akan masuk ke urusan politik, ini hukum murni biar hukum nanti yang menentukan itu," tuturnya.

Ia meminta KPK untuk melakukan penyelidikan kasus korupsi BTS tersebut, dikarenakan ada bagian tertentu yang hanya bisa dilakukan oleh lembaga tersebut.

"Kita bekerja dengan hukum saja. Saya persilahkan Kejaksaan atau KPK kalau itu di luar angka-angka yang sudah konkret untuk menyelidiki ini," tukasnya.

Sebagai informasi, Johnny G Plate jadi tersangka atas dugaan kasus korupsi pada 17 Mei 2023. Pertama adalah penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Kedua adalah infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyatakan, Johnny G Plate memang ditangkap atas kasus dugaan korupsi tersebut. Dengan beberapa bukti dari penyidik mengenai kasus itu.

Atas dasar tersebut, status Johnny G Plate yang awalnya menjadi saksi kini berubah menjadi tersangka.

Sementara itu, Johnny G Plate sudah berada di Rumah Tahanan Kejagung cabang Salemba, Jakarta Pusat selama beberapa hari.

"Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Visiting Professor Pandemi: Dunia Harus Siap
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi
Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Salah Satu Tertinggi di Kawasan Asia Tenggara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas