INDONEWS.ID

  • Kamis, 13/07/2023 21:16 WIB
  • Korban Penipuan Julisman Boesman Minta Hakim Vonis Terdakwa Sesuai Prinsip Keadilan

  • Oleh :
    • rio apricianditho
Korban Penipuan Julisman Boesman Minta Hakim Vonis Terdakwa Sesuai Prinsip Keadilan

Tangerang, INDONEWS.ID - Sidang terduga kasus penipuan dengan terdakwa JB (Julisman Boesman) tampaknya hampir sampai di babak akhir. Setelah melalui rangkaian persidangan yang panjang, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, alat-alat bukti, pemeriksaan saksi korban dan pihak Bank terkait, dan pemeriksaan terdakwa akan sampai pada proses sidang tuntutan dari pihak JPU dan juga Pledoi dari terdakwa di agenda sidang selanjutnya.

Sidang lanjutan keterangan saksi dari pihak Bank danamon dan pemeriksaan keterangan saksi korban yang menghasilkan fakta-fakta persidangan terhadap saksi korban, terdakwa dan pembuktian alat bukti yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A.

Baca juga : Terkait Kasus Pasar Danga, Edi Hardum: Polres Nagekeo Tidak Perlu Malu Keluarkan SP3

Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Dody mengatakan dalam kasus ini yang memberatkan terdakwa dalam fakta persidangan adalah Bahwa terdakwa tidak mau berterus terang, bahkan dinilai berbelit-belit dalam persidangan, dan juga dalam di dalam pemeriksaan sidang terdakwa sangat terlihat tidak kooperatif mengakui kesalahan dia, padahal terdakwa sudah pernah tersangkut kasus hukum dengan permasalahan yang hampir sama namun dengan korban berbeda dan telah dijatuhi hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dari fakta persidangan diatas akan "Menjadi point kita juga untuk menyusun surat tuntutan yang memberatkannya," tandas JPU Dody usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A.

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Teken MoU soal Penanganan Masalah Hukum Perdata dab Tata Usaha Negara

Untuk agenda minggu depan, sambung Dody, akan dijadwalkan tanggal 20 Juli 2023 dengan agenda tuntutan dari pihak JPU yang akan melihat dari sisi faktor-faktor yang meringankan dan/atau memberatkan (jika ada) atas perbuatannya yang telah dilakukan dan pasal tuntutannya yang juga untuk menjadi pertimbangan Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo untuk menjatuhkan vonis sidang di pengadilan negeri Tangerang,” ungkap JPU Dody.

Menurut Doddy, jika dikenakan pasal maka terdakwa bisa dikenakan pasal 372 dan/atau 378 KUHP. Sebab jika dilihat bahwa kasus Julisman hampir sama dengan kasusnya terdahulu (residivis) dengan perbuatan dengan modus yang sama yang telah divonis hukuman penjara.

Baca juga : Personel Kodim Mendatangi Kantor Kajari Morowali: Sinergi Kodim dan Kejaksaan Negeri Wujudkan Kedaulatan Hukum

“Kalau untuk pasal ya,… inikan hampir sama kasusnya dengan yang terdahulu ya. Karena kan  Julisman inikan perkaranya hampir sama dan pernah dihukum dan juga untuk ancamannya hampir sama pasalnya 372 dan/atau 378 yang pernah diputus oleh & kebetulan juga diputuskan dengan pengadilan yang sama yaitu Pengadilan Negeri Tangerang,” tandas Doddy.

Sidang  dipimpin Ketua Majelis Hakim, Masduki SH, Hakim anggota Indri Murtini,SH, MH dan Emy Tjahjani Widiastoeti SH,.Hum dan Panitera pengganti Tati Simalora menghadirkan terdakwa, saksi korban dan saksi dari pihak Bank Danamon di agenda sidang kemarin tanggal 12 Juli 2023.

Selanjutnya Hakim menyatakan sidang ditunda hingga tanggal 20 Juli 2023.

Sebagai info, pada tanggal 14 Juni 2023, Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A Khusus kembali menyidang terdakwa Julisman Boesman atas tindak pidana penipuan terhadap saksi pelapor RH (45) seorang pengusaha warga Tangerang yang telah dilaporkan dengan Nomor: LP/2563/V/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 25 Mei 2016.

RH disela sidang mengungkap, dirinya ditipu dengan iming investasi keuntungan bagi hasil oleh terdakwa. Jika di total mencapai sekitar Rp 1,5 Miliar.

Terkait kasus penipuan ini, Praktisi Hukum Tommy Sens S.H berharap agar Hakim dapat memutuskan pidana yang setimpal atas perbuatan terdakwa dan tidak mendapat intervensi dari pihak mana pun.

Artikel Terkait
Terkait Kasus Pasar Danga, Edi Hardum: Polres Nagekeo Tidak Perlu Malu Keluarkan SP3
Pj Bupati Maybrat Teken MoU soal Penanganan Masalah Hukum Perdata dab Tata Usaha Negara
Personel Kodim Mendatangi Kantor Kajari Morowali: Sinergi Kodim dan Kejaksaan Negeri Wujudkan Kedaulatan Hukum
Artikel Terkini
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas