INDONEWS.ID

  • Selasa, 01/08/2023 15:41 WIB
  • ABPEDNAS Blitar Minta Ketua DPD RI Kawal Revisi UU Desa

  • Oleh :
    • Mancik
ABPEDNAS Blitar Minta Ketua DPD RI Kawal Revisi UU Desa
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.(Foto:Dok.DPD RI)

INDONEWS.ID - Saat kegiatan reses, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti bertemu pengurus DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Blitar.

Hadir Abdul Syukur (Ketua DPC ABPEDNAS Blitar yang juga Wasekjen Bid. Hukum dan HAM DPP ABPEDNAS), Ali Mas`ud (Wakil Ketua), Sugiono (Sekretaris), Ni`matul Solikhah dan Andri Susanto (Anggota).

Baca juga : Komite I DPD RI Temukan 8 Permasalahan Pelaksanaan Undang-Undang Desa

Ali Mas`ud mewakili ABPEDNAS Blitar meminta Ketua DPD RI mengawal proses perjalanan Revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Saat ini Revisi UU tersebut berproses di DPR RI.

"Terimakasih dan sebuah kebanggaan kami diterima oleh Pak Ketua DPD RI. Pada prinsipnya kami berharap DPD RI mengawal proses Revisi UU Desa sehingga bermanfaat bagi desa dan segala perangkatnya serta akan bermanfaat bagi Indonesia," ujar Ali, Selasa (1/8/2023).

Baca juga : Perbaiki Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, DPD Rumuskan RUU Perubahan UU Desa

Dijelaskan Ali, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang ada di desa dengan tugas pokok dan fungsinya antara lain membahas dan menyepakati Peraturan Desa. Juga melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa dan perangkatnya.

"Kami yang bisa diistilahkan sebagai DPR-nya Desa ini menuntut adanya peningkatan kesejahteraan anggota BPD yang selama ini dinilai masih jauh dari standar," tukas dia.

Baca juga : Mahyudin Nilai RUU BUMDES untuk Kemajuan Desa

Menambahkan pernyataan Ali, Ketua DPC ABPEDNAS Blitar, Abdul Syukur, ingin DPD RI mengawal Perubahan kedua UU Desa sampai aturan pelaksanaannya baik PP dan Kemendagri terkait hak-hak BPD.

Hak tersebut antara lain terkait tunjangan kedudukan, tunjangan kinerja, operasional BPD, hak mendapatkan BPJS, termasuk hak purna bakti.

"Keinginan kami hal itu diatur melalui Peraturan Pemerintah bukan hanya Perbup. Sehingga ada standar secara nasional karena selama ini setiap desa masih bervariasi. Masing-masing kabupaten beda besarannya," imbuh dia.

Menanggapi aspirasi ABPEDNAS, Ketua DPD RI mengatakan sejauh ini sudah meminta Komite I DPD RI yang membidangi tentang pemerintahan termasuk pemerintahan desa untuk menindaklanjuti.

Pada dasarnya, DPD RI menurut LaNyalla, akan terus memperjuangkan kemajuan desa dan kesejahteraan semua elemen di desa. Meskipun sebenarnya kewenangan dan kekuasaan DPD RI tidak sebesar dan sekuat DPR.

"Kami akan terus memberikan dukungan dan dorongan agar semua aspirasi para kepala desa, perangkat desa, BPD dan elemen lain di desa terakomodasi sehingga nantinya RUU tentang Desa ini benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat," tegasnya.*

Artikel Terkait
Komite I DPD RI Temukan 8 Permasalahan Pelaksanaan Undang-Undang Desa
Perbaiki Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, DPD Rumuskan RUU Perubahan UU Desa
Mahyudin Nilai RUU BUMDES untuk Kemajuan Desa
Artikel Terkini
Perayaan Hari Ulang Tahun ke 15 Kabupaten Maybrat
SMP Islam Al Azhar BSD Raih juara 1 Tari Tradisional di Spanyol
Tanggapi Tuduhan Ade Pencuri, Lawyer Gaul: gak Cocok sama Faktanya
Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta
Tamini Square Gelar Festival Soto dan Masakan Nusantara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas