INDONEWS.ID

  • Kamis, 03/08/2023 17:02 WIB
  • Pakar Kepemiluaan Sebut Batas Usia Capres/Cawapres Kewenangan Pembentuk UU

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Pakar Kepemiluaan Sebut Batas Usia Capres/Cawapres Kewenangan Pembentuk UU

Jakarta, INDONEWS.ID - Pakar kepemiluan Titi Anggraini mengemukakan bahwa kewenangan menentukan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden adalah pembentuk undang-undang, bukan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mengajukan permohonan ke MK untuk menentukan konstitusionalitas batas minimal usia capres dan cawapres adalah tidak tepat," kata Titi Anggraini yang juga pengajar Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Kamis.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Dengan demikian, kata anggota Dewan Pembina Perludem ini, syarat usia merupakan kebijakan hukum (legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

"Jadi, pembentuk undang-undanglah yang mengatur pilihan syarat usia minimal untuk pencalonan presiden/wakil presiden, bukan ranah MK untuk memutuskan," kata Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem.

Apabila MK masuk ke ranah ini, menurut dia, sangat tidak konsisten dengan putusan MK terdahulu soal sistem pemilu yang menempatkan pilihan sistem sebagai kebijakan hukum pembentuk undang-undang.

Kendati demikian, Titi sangat sependapat bahwa syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden disetarakan dengan syarat usia calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Hal ini karena sama-sama merupakan posisi atau jabatan yang dipilih oleh publik.

Saat ini persyaratan syarat usia calon anggota legislatif (caleg) berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) paling rendah 21 tahun.

Meski demikian, lanjut Titi, MK perlu mengingatkan pembentuk undang-undang (Pemerintah dan DPR RI) agar mengatur persyaratan usia secara akuntabel dan rasional dengan partisipasi masyarakat secara bermakna.

Sebelumnya, sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD NRI Tahun 1945. Dalam pasal ini menyebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun.

Permohonan itu teregistrasi (laman MK) tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023, kemudian pemohon lain tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023.

Baca juga : Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini Sampaikan Manfaat Perubahan UU Pemilu
Artikel Terkait
Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini Sampaikan Manfaat Perubahan UU Pemilu
Pilkada Serentak 2020, Selamat Mencapai Kemenangan, Selamat dari Pandemi Covid-19
Kepala Daerah Dipilih DPRD, Perludem: Langkah Mundur Tidak Produktif
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas