INDONEWS.ID

  • Rabu, 23/08/2023 11:34 WIB
  • Memotret Kepatuhan, Badan Publik Diminta Sampaikan Informasi Sesuai Kondisi Faktual

  • Oleh :
    • very
Memotret Kepatuhan, Badan Publik Diminta Sampaikan Informasi Sesuai Kondisi Faktual
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro mengatakan Badan Publik wajib menjawab kuesioner secara baik dan benar. Hal tersebut dilakukan agar informasi yang diperoleh bisa valid.

"Badan Publik wajib menjawab kuesioner monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik (Monev KIP) tahun 2023 sesuai kondisi faktual, tidak perlu merekayasa atau menjawab dengan data dan informasi yang tidak valid," ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (23/8).

Baca juga : KI Pusat Mantapkan Sinergi dengan Media dalam Mengawal Informasi Publik

Donny menjelaskan bahwa tujuan utama Monev KIP 2023 hendak memotret kepatuhan Badan Publik terhadap prinsip dan tata kelola keterbukaan informasi publik berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik serta regulasi-regulasi lainnya.

Monev KIP 2023 dimulai tanggal 18 Agustus - 18 September 2023 dengan cara Badan Publik menjawab pertanyaan-pertanyaan kuesioner melalui aplikasi emonev.komisiinformasipusat.go.id.

Baca juga : Ini Catatan KI Pusat Terkait Pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi 2023

Dalam pelaksanaan Monev KIP 2023 ini, Komisi Informasi Pusat membuka ruang seluas-luasnya kepada semua Badan Publik untuk konsultasi atau bila memerlukan pendampingan.

Namun, tambah Donny, konsultasi atau pendampingan dihimbau dilaksanakan di kantor Komisi Informasi Pusat. "Silahkan Badan Publik memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi atau pendampingan tersebut sesuai jangka waktu yang ada. Apabila Badan Publik juga ingin mengundang atau menjadikan Komisioner sebagai narasumber, silahkan saja,” lanjut Donny.

Baca juga : Wapres Beri Anugerah Monev pada 15 Badan Publik Kualifikasi Informatif Terbaik Nasional

Hanya saja bila sudah memasuki tahap presentasi, Badan Publik dilarang mengundang Komisioner.

“Kami membuka ruang konsultasi atau pendampingan Monev KIP 2023, agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan teknis yang dapat mempengaruhi penilaian akhir,”  jelas Ketua Komisi Informasi Pusat itu.

Terlebih dalam Monev KIP 2023, katanya, tidak ada masa sanggah sehingga kesalahan sedikit saja akan berpengaruh secara signifikan terhadap hasil akhir.

Sebagai informasi tambahan, Monev KIP 2023 akan menyasar 372 Badan Publik yang terdiri dari Kementerian, BUMN, Partai Politik, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, Lembaga Negara Non Struktural dan Badan-badan lainnya. ***

Artikel Terkait
KI Pusat Mantapkan Sinergi dengan Media dalam Mengawal Informasi Publik
Ini Catatan KI Pusat Terkait Pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi 2023
Wapres Beri Anugerah Monev pada 15 Badan Publik Kualifikasi Informatif Terbaik Nasional
Artikel Terkini
Persahabatan yang Tak Lekang oleh Waktu, Perbedaan Profesi, dan Pilihan Politik
Menteri PANRB Minta Instansi Pemerintah Segera Rampungkan Rincian Formasi ASN 2024
Seleksi CASN 2024 Segera Dimulai, Pemerintah Penuhi Formasi Talenta Digital
TB dan "Airborne Infections Defense Platform" di Serang
Pj Gubernur Agus Fatoni Bersama Kedubes Kanada Perkuat Kerjasama Penanganan Permasalahan Perubahan Iklim
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas