INDONEWS.ID

  • Kamis, 24/08/2023 11:54 WIB
  • Gali Potensi Desa, Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo: Kinerja Perangkat Desa Harus Terus Ditingkatkan

  • Oleh :
    • Mancik
Gali Potensi Desa, Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo: Kinerja Perangkat Desa Harus Terus Ditingkatkan
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo.(Foto:Puspen Kemendagri)

INDONEWS.ID - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo meminta perangkat desa di seluruh Indonesia meningkatkan kinerjanya.

Upaya tersebut diperlukan untuk menggali potensi yang dimiliki desa guna memastikan pembangunan di desa dapat terlaksana dengan baik dan berkelanjutan.

Baca juga : Kemenparekraf Kick Off Akselerasi Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman di 3.000 Desa Wisata

Hal itu sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan BSKDN mengenai "Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa".

Dalam penelitian tersebut dijelaskan, keberhasilan pembangunan di desa sangat ditentukan oleh kinerja perangkat desa terkait.

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Hadiri Upacara Penutupan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)

"Kunci utama keberhasilan berbagai program yang ada di desa, sangat dipengaruhi oleh bagaimana kinerja aparatur pemerintahan desa dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya secara terukur, transparan, akuntabel, profesional, efektif, dan efisien," ungkap Yusharto saat membuka Seminar Hasil Analisis Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Grand Dafam Ancol Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Lebih lanjut, Yusharto mengatakan, keberadaan otonomi desa memungkinkan masyarakat desa dapat melakukan pembangunan berbasis potensi yang dimiliki. Hal itu karena dinamika otonomi desa berbeda dibanding otonomi di provinsi, kabupaten atau kota.

Baca juga : TNI Manunggal Membangun Desa ke-119: Penanaman Vanili di Kampung Segior, Kabupaten Maybrat

Otonomi di desa didasarkan pada rekognisi atau pengakuan dan penghormatan dari negara atas asal-usul dan adat istiadatnya, bukan berdasarkan penyerahan wewenang dari pemerintah pusat.

"Ketentuan ini membuka peluang bagi desa menggunakan otoritasnya untuk memanfaatkan potensi desa, mengelola pembangunan desa secara lebih mandiri dan mempercepat peningkatan kesejahteraan warga desa," tambahnya.

Sejalan dengan itu, Kepala Pusat Strategi Kebijakan, Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik TR. Fahsul Falah berharap, hasil penelitian tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan rekomendasi kebijakan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Hasil penelitian ini harapannya menjadi masukan dan rekomendasi kepada Bapak Menteri Dalam Negeri serta komponen Kementerian Dalam Negeri terkait dalam upaya identifikasi pentingnya strategi kebijakan pengukuran kinerja aparatur pemerintahan desa," terangnya.

Sementara itu, Direktur Pascasarjana Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Triyuni Soemastono yang hadir sebagai narasumber mengamini pernyataan Yusharto.

Menurutnya, dalam menjalankan tugas, perangkat desa perlu memiliki sikap critical thinking atau kemampuan untuk bisa berpikir lebih jernih dan lebih rasional. Hal ini baik terhadap apa yang harus dilakukan maupun terhadap apa yang harus dipercaya.

"Misalnya, bagaimana kemampuan perangkat desa mengidentifikasi masalah desanya sendiri harus mampu secara objektif dan komprehensif. Juga kemampuan perangkat desa dalam mengatasi masalah yang teridentifikasi," jelasnya.

Senada dengan itu, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sadu Wasistiono mengatakan, desa akan sulit maju apabila perangkatnya masih memiliki paradigma yang salah mengenai pengelolaan dana desa.

Pasalnya, dana yang masuk ke desa cenderung digunakan untuk membeli produk-produk dari luar desa, bukan memanfaatkan atau mengembangkan potensi yang dimiliki desa untuk memenuhi kebutuhannya.

Padahal menurutnya, dana desa yang masuk semestiya diputar di desa untuk mendukung perekonomian masyarakat dengan memanfaatkan tenaga, bahan, dan produk setempat.

Jika dana desa yang diperoleh tidak diputar untuk kegiatan perekonomian di desa, maka akan banyak masyarakat desa memilih pindah ke kota karena minimnya kegiatan perekonomian.

"Waktu kita menyusun Undang-Undang nomor 6 (Tahun 2014) itu ada 28,2 juta penduduk miskin 20 (juta) di desa, 8,2 jutanya di perkotaan. Tetapi begitu ditelusuri 8,2 (juta) itu penduduk miskin desa yang pindah ke kota, yang secara statistik didaftarkan sebagai penduduk miskin kota sebetulnya dia orang desa, ini salah konsep pembangunan," tegasnya.

Sebagai informasi tambahan, seminar tersebut dihadiri oleh sejumlah narasumber lainnya di antaranya Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam 45 (UNISMA) Bekasi Rahmat Nuryono, dan Peneliti Ahli Madya BRIN Herie Saksono.*

Artikel Terkait
Kemenparekraf Kick Off Akselerasi Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman di 3.000 Desa Wisata
Pj Bupati Maybrat Hadiri Upacara Penutupan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)
TNI Manunggal Membangun Desa ke-119: Penanaman Vanili di Kampung Segior, Kabupaten Maybrat
Artikel Terkini
Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta
Tamini Square Gelar Festival Soto dan Masakan Nusantara
Dituduh Curi Iphone, Ade Laporkan AA ke Polres Jaksel
PNM Terus Bekali Nasabah dengan Teknologi Digital
Hari Ulang Tahun ke 15 Kabupaten Maybrat Diwarnai Peluncuran Program PAITUA
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas