INDONEWS.ID

  • Kamis, 24/08/2023 23:14 WIB
  • Sidang Perdana JR Presidential Threshold 20%, Titik Cerah Bagi Perjuangan Partai Buruh

  • Oleh :
    • very
Sidang Perdana JR Presidential Threshold 20%, Titik Cerah Bagi Perjuangan Partai Buruh
Gedung MK. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menggelar sidang perdana, terhadap Judicial Review (JR) Presidential Threshold (PT) 20% menjadi 0%, yang digugat oleh Partai Buruh, pada Rabu (23/8/2023).

Setelah mengikuti jalannya persidangan, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan bahwa dirinya optimistis terhadap gugatan tersebut.

Baca juga : Hari ini Pengurus FOKBI Gelar Silaturahmi Jelang Musda di Jakarta

Ia mengatakan, gugatan itu menjadi titik cerah yang bisa dimenangkan, setelah 30 kali gagal dalam upaya gugatan sebelumnya.

"Dalam kesempatan itu, Yang Mulia 3 Hakim MK memberikan `nasihat` untuk perbaikan terhadap isi gugatan. Dalam tanda petik, 3 Hakim tersebut menyatakan ada argumentatif extra ordinary atau argumentasi yang sangat luar biasa," ujar Said Iqbal, dalam konferensi persnya.

Baca juga : Pemred indonews.id Hadiri Halal Bi Halal di Kediaman Laksamana Purn Ade Supandi

"Sehingga ke depan, dengan nasihat tersebut bisa meyakinkan para Hakim MK, bahwa Presidential Threshold 20% bertentangan dengan UUD 1945, dengan batu uji Pasal 6 UUD 1945," tambahnya.

Diketahui, dalam Sidang Perdana JR yang diajukan oleh Partai Buruh tersebut, turut hadir 3 Hakim MK, yakni Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S., dan Dr. Suhartoyo S.H., M.H.

Baca juga : Wujudkan Kemandirian Daerah, Kepala BSKDN Dorong Proyek Perubahan Jadi Inovasi

Said Iqbal pun optimistis, bahwa gugatan tersebut nantinya akan mampu dimenangkan. Sebab, aturan yang `mengatasnamakan kestabilan pemerintah` tersebut, dinilai telah menciderai amanat konstitusi negara.

Dia mengatakan, adanya pembatasan calon-calon pemimpin terbaik tidak akan didukung oleh anak bangsa.

"Itulah nasihat yang diberikan dalam sidang perdana hari ini oleh Yang Mulia para Hakim MK. Sehingga, dari 30 penggugat sebelumnya dan di gugatan ke-31 ini oleh Partai Buruh, bisa dimenangkan," tegasnya.

Dengan demikian, lanjut Said Iqbal, aturan tersebut tak hanya menyandera masyarakat dalam berpartisipasi politik, namun juga mengeliminasi hak konstitusional bagi 24 juta orang yang ada di dalam Partai Buruh.

"Dari sisi penggugat/pemohon, kuasa hukum mengatakan bahwa ada persoalan yang serius terhadap hak konstitusional. Baik itu bagi masyarakat, maupun konstituante Partai Buruh dan Partai Buruh itu sendiri, yang hilang akibat adanya Presidential Threshold 20% ini," ungkap Said Iqbal.

Selain Said Iqbal, dari penggugat atau pemohon, turut hadir dalam persidangan, yakni Feri Amsari, Airlangga, dan beberapa kuasa hukum lainnya. ***

Artikel Terkait
Hari ini Pengurus FOKBI Gelar Silaturahmi Jelang Musda di Jakarta
Pemred indonews.id Hadiri Halal Bi Halal di Kediaman Laksamana Purn Ade Supandi
Wujudkan Kemandirian Daerah, Kepala BSKDN Dorong Proyek Perubahan Jadi Inovasi
Artikel Terkini
Bupati Tanah Datar berikan aspresiasi Loka Karya dan Panen Karya Guru Penggerak
Hari ini Pengurus FOKBI Gelar Silaturahmi Jelang Musda di Jakarta
Pemred indonews.id Hadiri Halal Bi Halal di Kediaman Laksamana Purn Ade Supandi
Menikah di Balai Sarwono, Bregas Ingin Merasakan Atmosfer Adat Jawa yang Kental
Pelepasan 247 Calon Siswa Bintara Bakomsos dan Tamtama Polri Terpadu Tahun Angkatan 2024
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas