INDONEWS.ID

  • Kamis, 31/08/2023 16:16 WIB
  • ICEL Lakukan MoU Pengembangan Mata Kuliah Hukum Perubahan Iklim dengan 9 Fakultas Hukum

  • Oleh :
    • very
ICEL Lakukan MoU Pengembangan Mata Kuliah Hukum Perubahan Iklim dengan 9 Fakultas Hukum
ICEL tandantagani pengembangan mata kuliah hukum Perubahan Iklim. Kesembilan fakultas hukum dan sekolah tinggi hukum tersebut adalah Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Hasanuddin, Universitas Riau, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Parahyangan, Universitas Widyagama Malang, dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan delapan Fakultas Hukum dan satu Sekolah Tinggi Hukum di Indonesia terkait pengembangan mata kuliah hukum perubahan iklim dalam Kurikulum Fakultas Hukum.

Adapun kesembilan fakultas hukum dan sekolah tinggi hukum tersebut adalah Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Hasanuddin, Universitas Riau, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Parahyangan, Universitas Widyagama Malang, dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.

Baca juga : Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik

Penandatanganan MoU ini digagas oleh adanya kesadaran akan pentingnya transformasi bidang hukum agar dapat mengakomodir kebutuhan untuk memahami isu perubahan iklim sebagai suatu isu hukum. Khususnya, Fakultas Hukum, sebagai institusi pendidikan dalam mengendalikan perubahan iklim menjadi sebuah isu strategis.

“Sejalan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, perguruan tinggi memiliki peran dalam memproduksi pengetahuan dan keahlian melalui pengajaran serta penelitian, sehingga melahirkan sarjana hukum yang mampu menghadapi tantangan perubahan iklim,” ujar Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo G. Sembiring, melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (31/8).

Baca juga : Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi

“Hal ini dapat dimulai melalui dimasukkannya pembahasan perubahan iklim pada kurikulum ataupun mata kuliah di sekolah-sekolah hukum,” tambahnya.

Penandatanganan MoU tersebut merupakan langkah lanjut dari penyelenggaraan Workshop Hukum Perubahan Iklim untuk pengajar yang digagas oleh ICEL bekerja sama dengan Center for Environmental Law and Climate Justice Fakultas Hukum Universitas Indonesia (CELCJ FHUI) pada 20 hingga 23 Agustus 2023 di Kampus FHUI, Depok lalu.

Baca juga : Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA

Workshop ini dihadiri oleh peserta terpilih yang mewakili 23 universitas yang tersebar dari Sumatera sampai Papua.

“Workshop ini dilaksanakan karena kita melihat peluang bagi pengajar hukum untuk merespon isu perubahan iklim dengan memberikan pemahaman kepada calon sarjana hukum mengenai penerapan norma hukum dalam berinteraksi dengan masyarakat yang menghadapi dampak perubahan iklim karena kita memiliki tuntutan untuk bertransisi ke ekonomi net zero carbon,” pungkas Andri G. Wibisana, Ketua CELCJ FHUI.

Lebih lanjut, para pengajarnya terdiri dari pemikir-pemikir hukum lingkungan baik mancanegara maupun nasional, yaitu: Prof. Dr. Christina Voigt dari University of Oslo; Prof. Ben Boer dari University of Sydney; Prof. John Bonine dari University of Oregon, Dr. Mas Achmad Santosa, Prof. M. R. Andri Gunawan Wibisana, dan Dr. Josi Khatarina dari FHUI, Dr. Mark Chernaik dari Environmental Law Alliance Worldwide; dan Dr. Laode M. Syarif dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Selanjutnya, Dr. Maret Priyatna dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran; Dr. Totok Dwi Diantoro dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada; serta Direktur Eksekutif ICEL yang merupakan Pengajar Hukum Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Raynaldo G. Sembiring, S.H., M.Fil.

Pengembangan hukum perubahan iklim pada sejumlah fakultas hukum ini tidak hanya terbatas pada pendidikan, tetapi juga mencakup dalam bentuk penelitian, lokakarya, dan konferensi atau bentukbentuk pengamalan tri dharma perguruan tinggi lainnya.

Diharapkan, nota kesepahaman ini dapat menjadi langkah awal untuk mengakomodasi kebutuhan pemahaman isu perubahan iklim sebagai suatu isu hukum.

“Kami sangat berharap bahwa pertemuan hari ini bukan pertemuan terakhir, tapi ini adalah pertemuan awal untuk kita menjalin kerja sama yang baik diantara ICEL dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Laode Muhamad Syarief, S.H., LL.M., Ph.D, Ketua Dewan Pembina ICEL. ***

 

Artikel Terkait
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Artikel Terkini
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas