INDONEWS.ID

  • Jum'at, 01/09/2023 15:15 WIB
  • Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo Tegaskan Inovasi Mampu Tingkatkan Efisiensi Penggunaan APBD

  • Oleh :
    • Mancik
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo Tegaskan Inovasi Mampu Tingkatkan Efisiensi Penggunaan APBD
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo.(Foto:Puspen Kemendagri)

INDONEWS.ID - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menegaskan bahwa inovasi mampu meningkatkan efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Talkshow Inovasi Pelayanan Publik bertajuk "Inovasi Pelayanan Publik untuk Mendukung Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)".

Baca juga : Sekjen Kemendagri Minta Apkasi Ajak Daerah Utamakan Belanja APBD untuk Produk Dalam Negeri

Talkshow tersebut menjadi bagian dari serangkaian kegiatan Jambore Inovasi Kalimantan dan Jambore Inovasi Nasional yang diselenggarakan di Convention Center Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (29/8/2023).

Dalam paparannya, Yusharto mengungkapkan contoh inovasi yang telah berhasil meningkatkan efisiensi pengelolaan APBD. Hal itu salah satunya adalah inovasi pengelolaan limbah rumah sakit yang telah diterapkan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi Sumatera Barat di lingkungan kerjanya.

Baca juga : Kemendagri Dorong Pemda Segera Susun APDB Tepat Waktu Sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2023

Dia menjelaskan, sebelum menerapkan inovasi tersebut, pihak rumah sakit mengeluarkan Rp1,5 miliar untuk mengolah limbah rumah sakit. Namun, setelah menerapkan inovasi ternyata dapat memangkas biaya hingga 50 persen.

"Ternyata limbah dengan perspektif tertentu itu (bisa) menjadi komoditas, dikelola sedemikian rupa hingga mendatangkan pendapatan bagi rumah sakit dan memangkas biaya pengelolaan limbahnya menjadi 750 juta. Demikian, sisa biayanya dapat dialokasikan untuk kegiatan lainnya," jelasnya.

Baca juga : Kemendagri Tegaskan Penyusunan APBD Tepat Waktu Sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023

Lebih lanjut, untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan APBD, Yusharto mengimbau kepada pemerintah daerah (Pemda) agar mulai menerapkan inovasi pelayanan publik untuk memangkas prosedur tertentu. Upaya ini dibutukan untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan publik secara lebih cepat.

"Dengan inovasi Bapak/Ibu kita dapat membuat layanan lebih mudah karena memangkas metode atau prosedur, langkah ini yang coba kita perbaiki dengan inovasi," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yusharto mengajak seluruh Pemda di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk saling berkolaborasi membangun ekosistem inovasi yang lebih berkualitas. Menurutnya, ekosistem inovasi tidak akan terbentuk tanpa melibatkan masyarakat.

"Bapak/Ibu kita butuh sinergi untuk meningkatkan inovasi dan seluruh stakeholder mulai dari masyarakat, lalu aparatur pemerintah mulai dari desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi," ungkapnya.

Di sisi lain, Yusharto membeberkan hasil pelaporan inovasi daerah melalui aplikasi Indeks Inovasi Daerah (IID) yang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada 2022 inovasi yang terhimpun sebanyak 27.900 inovasi, kemudian meningkat pada 2023 menjadi 28.530 inovasi.

"Tentu saja, di antara jumlah tersebut ada dari Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat, yang perlu terus diapresiasi kontribusinya," pungkasnya.*

Artikel Terkait
Sekjen Kemendagri Minta Apkasi Ajak Daerah Utamakan Belanja APBD untuk Produk Dalam Negeri
Kemendagri Dorong Pemda Segera Susun APDB Tepat Waktu Sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2023
Kemendagri Tegaskan Penyusunan APBD Tepat Waktu Sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023
Artikel Terkini
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Wawancara Khusus Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Tentang BLBI
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas