indonews

indonews.id

Dirut PT SNJM Datangi KPKNL, Pertanyakan Tagihan yang Ditujukan ke Perusahaannya

Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktur Utama PT SNJM (Sarana Niaga Jaya Makmur) Rudolph Yustian memenuhi panggilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) III. Kedatangan ke KPKNL III menanyakan tagihan yang dilayangkan pada dirinya, ia tak merasa memiliki hutang pada siapapun termasuk pada negara.

Ditemani koleganya, ia menemui pihak KPKNL dan bertemu dengan Agus selaku pegawai KPKNL. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut ia menanyakan kapasitas dirinya dipanggil sebagai apa, apakah mewakili PT SNJM atau secara pribadi.

Berdasarkan pengakuannya, Rudolph selain Dirut PT PNJM ia adalah pemegang saham PT VIP, pemanggilan dirinya ke KPKNL terkait tagihan ke PT VIP selaku nasabah bank Centris Internasional (BCI).

"Pemanggilan ini tak menyebutkan saya dipanggil sebagai apa, apakah Dirut PT SNJM atau sebagai pemegang saham PT VIP. Sementara pihak KPKNL hanya menyebutkan tagihan sebesar Rp.20 miliar hutang PT VIP", ungkapnya.

Dikatakan, saat pertemuan dirinya menjelaskan pada KPKNL bahwa BCI tak pernah menerima dana sepeser pun dari Bank Indonesia. Fakta tersebut sudah dibeberkan saat dalam proses persidangan tahun 2000 kala BCI digugat oleh BPPN. Dimana BCI selaku tergugat menang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, demikian pula saat putusan banding di Pengadilan Tinggi.

Rudolph juga meminta penjelasan alasan KPKNL III menagih dirinya, sementara BCI tak pernah menerima dana sepeser pun dan menang di pengadilan. Pihak KPKNL III hanya menyarankan Rudolph melayangkan surat permohonan ke satgas BLBI terkait alasan mereka menagih.

Berdasarkan informasi pihak KPKNL III, dirinya dalam waktu dekat akan mengajukan surat ke satgas BLBI guna meminta penjelasan penagihan itu. Menurutnya, pihak satgas bakal memberikan data yang diminta, karena hal itu dimuat dalam aturan yang dijelaskan pihak KPKNL.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas