INDONEWS.ID

  • Selasa, 12/09/2023 22:37 WIB
  • Mendagri Lantik Tri Tito Karnavian sebagai Ketua Umum Pembina Posyandu

  • Oleh :
    • Mancik
Mendagri Lantik Tri Tito Karnavian sebagai Ketua Umum Pembina Posyandu
Pelantikan Tri Tito Karnavian sebagai Ketua Umum Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).(Foto:Puspen Kemendagri)

INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Tri Tito Karnavian sebagai Ketua Umum Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

Pelantikan tersebut berlangsung di sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tahun 2023 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Baca juga : Wujud Peduli Terhadap Kesehatan, Satgas Pamtas Yonif 726/Tml Bantu Pelayanan Posyandu Balita di Kampung Toray

"Sebagaimana amanat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 Pasal 50 menyebutkan bahwa pelaksanaan sepuluh program pokok PKK dapat diintegrasikan di Pos Pelayanan Terpadu," ungkap Ketua Umum Pembina Posyandu yang juga Ketua Umum TP PKK Tri Tito Karnavian dalam sambutannya setelah dilantik.

Dirinya meminta para kader dan pengurus TP PKK menjadikan Permendagri tersebut sebagai pedoman dalam menjalankan Gerakan PKK.

Baca juga : Kemendagri Apresiasi Peran Posyandu Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Desa

Tri menegaskan, TP PKK memiliki peran yang sangat strategis dalam memberdayakan dan mendayagunakan Posyandu, yang saat ini bertransformasi sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan bagian dari kewenangan lokal berskala desa.

"Oleh karenanya, Posyandu saat ini tidak lagi hanya berperan sebagai objek pembangunan tetapi merupakan entitas mitra pemerintah desa, dalam mendukung pembangunan yang sejalan dengan semangat otonomi desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," jelas Tri.

Baca juga : Kemendagri Dorong Optimalisasi Peran Posyandu dengan Melibatkan TP-PKK

Tri menegaskan, pembangunan desa tidak bisa lepas dari peran seluruh stakeholder baik di lingkup kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Karena itu, diperlukan sinergisitas agar dapat mencapai tujuan bangsa sesuai dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Dalam rangka mencapai tujuan tersebut melalui pembinaan dan sinergisitas Posyandu, maka perlu melakukan optimalisasi peran Posyandu melalui Keputusan menteri Dalam Negeri Nomor: 400.5.1-3703 Tahun 2023, telah dilakukan pengangkatan Ketua Umum TP PKK sebagai ex-officio Ketua Umum Pembina Posyandu," urai Tri.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, tugas Ketua Umum Pembina Posyandu ini agar membangun integrasi dan kolaborasi dalam penguatan peran dan fungsi Posyandu dari tingkat pusat sampai ke desa.

"Untuk itu, akan ditindaklanjuti dengan pengangkatan Ketua Pembina Posyandu di tingkat provinsi yang kemudian dilakukan secara berjenjang. Hal ini menjadi langkah strategis dalam menyusun program dan kegiatan unggulan yang terintegrasi sesuai dengan fungsi Posyandu sebagai wadah dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai siklus hidup dan layanan sosial dasar lainnya," katanya.*

Artikel Terkait
Wujud Peduli Terhadap Kesehatan, Satgas Pamtas Yonif 726/Tml Bantu Pelayanan Posyandu Balita di Kampung Toray
Kemendagri Apresiasi Peran Posyandu Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Desa
Kemendagri Dorong Optimalisasi Peran Posyandu dengan Melibatkan TP-PKK
Artikel Terkini
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi
Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Salah Satu Tertinggi di Kawasan Asia Tenggara
Sekjen FAMARA: Tangkap Provokator Penyerangan Mahasiswa yang Sedang Berdoa di Serpong
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas