INDONEWS.ID

  • Rabu, 04/10/2023 07:13 WIB
  • BPSDM Kemendagri Bekali Satpol PP, Dukung Pemilu dan Pilkada 2024

  • Oleh :
    • Mancik
BPSDM Kemendagri Bekali Satpol PP, Dukung Pemilu dan Pilkada 2024
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono.(Foto:Puspen Kemendagri)

INDONEWS.ID - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya memperkuat Satpol PP dalam mendukung Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Upaya ini salah satunya melalui Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja bagi PNS yang diangkat dalam formasi jabatan fungsional.

Kegiatan ini berlangsung di Balai Pengembangan Kompetensi Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Kemang, Kabupaten Bogor.

Baca juga : Ramadan Milik Semua: Melewati Pemilu 2024 Menuju Indonesia Harmoni

Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menegaskan, Satpol PP berperan penting dalam menjamin ketenteraman umum, khususnya menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

"Satpol PP memiliki tugas penting untuk memastikan kondusifitas selama Pemilu agar pelaksanaannya berjalan lancar dan damai," jelas Sugeng saat membuka kegiatan tersebut, Senin (2/10/2023).

Baca juga : Mendagri Beberkan Dukungan Pemerintah dalam Menyukseskan Pemilu 2024

Satpol PP memiliki tugas strategis dalam mendukung penerapan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada), termasuk menjaga ketertiban umum, serta melindungi masyarakat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ini menandakan peran penting Satpol PP dalam mewujudkan visi pemerintahan daerah yang mandiri, kompetitif, dan melayani kepentingan masyarakat.

Baca juga : Massa Gempar Demo Tolak Hak Angket DPR di Gedung DPR/MPR RI, Ini Pesan yang Disampaikan

"Tanpa pelaksanaan Perda dan Perkada yang efektif, otonomi daerah tidak dapat berfungsi optimal," tambahnya.

Dalam konteks tersebut, hak, wewenang, dan tanggung jawab setiap provinsi, kabupaten, dan kota sebagai daerah otonom harus senantiasa diutamakan. Karena itu, Sugeng menekankan pentingnya memahami UU Nomor 23 Tahun 2014.*

Artikel Terkait
Ramadan Milik Semua: Melewati Pemilu 2024 Menuju Indonesia Harmoni
Mendagri Beberkan Dukungan Pemerintah dalam Menyukseskan Pemilu 2024
Massa Gempar Demo Tolak Hak Angket DPR di Gedung DPR/MPR RI, Ini Pesan yang Disampaikan
Artikel Terkini
UU DKJ Disahkan, Fahira Idris Soroti Pentingnya Dana Abadi Kebudayaan
Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
Pataka 83 Gelar Halal bi Halal, Silaturahmi sekaligus Temu Kangen
Pertemuan Menko Airlangga Meminta dengan Menteri Iklim, Lingkungan dan Energi Inggris
Inggris Memberikan Dukungan dan Berbagai Pengalaman dengan Indonesia untuk Bergabung Ke CPTPP
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas