INDONEWS.ID

  • Rabu, 11/10/2023 18:20 WIB
  • Perkuat Penyusunan Perda dan Perkada, BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Legal Drafting

  • Oleh :
    • luska
Perkuat Penyusunan Perda dan Perkada, BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Legal Drafting
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono.(Foto:Puspen Kemendagri)

Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya memperkuat kompetensi aparatur pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Upaya ini dilakukan melalui kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting.

Baca juga : BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Legal Drafting untuk Perkuat Penyusunan Perda dan Perkada

Diklat yang berlangsung mulai tanggal 9 hingga 13 Oktober 2023 ini melibatkan peserta dari berbagai organisasi perangkat daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menekankan pentingnya peran seorang legal drafter. Pasalnya, produk hukum memiliki dampak signifikan terhadap kesuksesan pengelolaan ekonomi di setiap daerah.

Baca juga : BPSDM Kemendagri Dorong Daerah Terbitkan Regulasi Berkualitas

Karena itu, proses penyusunannya perlu memperhatikan banyak aspek, termasuk partisipasi masyarakat yang harus terus ditingkatkan.

“Harapannya, (melalui kegiatan ini) peraturan yang dihasilkan nantinya akan lebih berkualitas, aspiratif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya saat membuka kegiatan tersebut di Hotel Teraskita, Jakarta.

Baca juga : Kepala BPSDM Kemendagri Ingatkan Penyusunan Perda dan Perkada Harus Berdaya Guna

Lebih lanjut, dia menyebutkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Regulasi itu, kata dia, merupakan landasan bagi Pemda dalam menyusun Perda yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Pemda perlu mengacu UU tersebut agar tata kelola dan kualitas Perda yang dihasilkan lebih baik.

Menutup sambutannya, Sugeng juga memaparkan tiga asas hukum yang harus menjadi acuan dalam penyusunan produk hukum. Hal itu di antaranya asas lex superior derogat legi inferiori, asas lex specialis derogat legi generali, dan asas lex posterior derogat legi priori.*

Artikel Terkait
BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Legal Drafting untuk Perkuat Penyusunan Perda dan Perkada
BPSDM Kemendagri Dorong Daerah Terbitkan Regulasi Berkualitas
Kepala BPSDM Kemendagri Ingatkan Penyusunan Perda dan Perkada Harus Berdaya Guna
Artikel Terkini
Peluncuran Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Maybrat 2024 Diselenggarakan di Lapangan Ela Kodim
Visiting Professor Pandemi: Dunia Harus Siap
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas