INDONEWS.ID

  • Senin, 16/10/2023 14:56 WIB
  • MK: Syarat Alternatif "Pernah Jadi Penyelenggaran Negara" Munculkan Ketidakpastian Hukum

  • Oleh :
    • very
MK: Syarat Alternatif "Pernah Jadi Penyelenggaran Negara" Munculkan Ketidakpastian Hukum
Hakim konstitusi yang hadir dalam sidang putusan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). (KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya).

Jakarta, INDONEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penambahan syarat alternatif "pernah menjadi penyelenggara negara" ke dalam syarat usia minimum capres-cawapres justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pasalnya, batas usia minimum capres-cawapres akan menjadi beraneka ragam, tergantung jabatan penyelenggara negara yang sedang/pernah diemban.

Baca juga : Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif

Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, hal ini menimbulkan ‘contradictio in terminis’ pada Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

"Artinya, seseorang yang belum berusia 40 tahun tidak boleh diajukan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, sekaligus seseorang yang belum berusia 40 tahun boleh diajukan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, sepanjang yang bersangkutan adalah penyelenggara negara atau pernah menjabat sebagai penyelenggara negara," kata dia dalam sidang pembacaan putusan, Senin (16/10/2023).

Baca juga : Pertemuan Menko Airlangga Meminta dengan Menteri Iklim, Lingkungan dan Energi Inggris

Sebagai informasi, petitum tersebut digunakan oleh Partai Garuda dan beberapa kepala daerah, dalam gugatan usia minimum capres-cawapres yang mereka layangkan ke MK lewat perkara nomor 51 dan 55/PUU-XXI/2023.

Dalam pertimbangan hukum MK pada putusan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, majelis hakim menyoroti bahwa kategori penyelenggara negara meliputi aneka jenis jabatan yang masing-masingnya mempunyai batasan usia minimal yang berbeda.

Baca juga : Inggris Memberikan Dukungan dan Berbagai Pengalaman dengan Indonesia untuk Bergabung Ke CPTPP

"Sifat kontradiktif demikian niscaya memunculkan kebingungan dan keraguan bagi adressat yang dituju pasal a quo, yang pada akhirnya menghadirkan tidak lain suatu kondisi ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945," kata Saldi.

Majelis hakim juga menyoroti bahwa pemohon tidak menguraikan lebih jauh pada batasan mana penyelenggara negara dimaksud dikatakan berpengalaman yang setara dengan jabatan presiden/wakil presiden.

Dengan putusan ini maka syarat usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres tetap menjadi syarat mutlak, karena syarat alternatif berupa pengalaman pernah menjadi penyelenggara negara ditolak MK.

Sebagai informasi, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda pada 9 Mei 2023, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa serta beberapa kepala daerah lainnya mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda. ***

Artikel Terkait
Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
Pertemuan Menko Airlangga Meminta dengan Menteri Iklim, Lingkungan dan Energi Inggris
Inggris Memberikan Dukungan dan Berbagai Pengalaman dengan Indonesia untuk Bergabung Ke CPTPP
Artikel Terkini
UU DKJ Disahkan, Fahira Idris Soroti Pentingnya Dana Abadi Kebudayaan
Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
Pataka 83 Gelar Halal bi Halal, Silaturahmi sekaligus Temu Kangen
Pertemuan Menko Airlangga Meminta dengan Menteri Iklim, Lingkungan dan Energi Inggris
Inggris Memberikan Dukungan dan Berbagai Pengalaman dengan Indonesia untuk Bergabung Ke CPTPP
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas