INDONEWS.ID

  • Selasa, 17/10/2023 12:21 WIB
  • BPSDM Kemendagri dan Pusbangpeg ASN Gelar Diklat Manajemen ASN untuk Tingkatkan Profesionalisme Pegawai

  • Oleh :
    • luska
BPSDM Kemendagri dan Pusbangpeg ASN Gelar Diklat Manajemen ASN untuk Tingkatkan Profesionalisme Pegawai

Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pusat Pengembangan Kepegawaian (Pusbangpeg) Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Manajemen ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Diklat ini diikuti oleh 27 pejabat fungsional yang berasal dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta berlangsung mulai tanggal 16-20 Oktober 2023 di Hotel Tamarin, Jakarta.

Diklat ini digelar untuk mencetak ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca juga : Wujudkan Open Government Partnership, BPSDM Kementerian Dalam Negeri Gelar Pameran Inovasi

Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menjelaskan bahwa terdapat tiga fungsi ASN. Hal itu di antaranya melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“ASN juga memiliki peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional,” terangnya saat membuka kegiatan tersebut, Senin (16/10/2023).

Baca juga : Optimis Capai Target Penginputan IPKD, BSKDN Kemendagri Terus Lakukan Asistensi kepada Daerah

Dalam kesempatan itu, Sugeng juga menekankan pentingnya perencanaan kebutuhan pegawai untuk memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang sesuai kebutuhan organisasi di masa depan.

Di lain sisi, dirinya juga menyinggung netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. ASN harus dipastikan tidak memihak pada calon maupun partai politik tertentu. Hal ini untuk mencegah adanya intervensi politik sekaligus memastikan pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada berjalan adil. Sikap ini juga penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilihan.

Baca juga : BPSDM Kemendagri: Dorong Petugas Damkar Bekerja Sesuai Standar Pelayanan Minimal

 

Artikel Terkait
Wujudkan Open Government Partnership, BPSDM Kementerian Dalam Negeri Gelar Pameran Inovasi
Optimis Capai Target Penginputan IPKD, BSKDN Kemendagri Terus Lakukan Asistensi kepada Daerah
BPSDM Kemendagri: Dorong Petugas Damkar Bekerja Sesuai Standar Pelayanan Minimal
Artikel Terkini
Peluncuran Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Maybrat 2024 Diselenggarakan di Lapangan Ela Kodim
Visiting Professor Pandemi: Dunia Harus Siap
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas