INDONEWS.ID

  • Rabu, 18/10/2023 09:46 WIB
  • Pakar Hukum Universitas Parahyangan: Putusan MK Merangsang Gairah Generasi Muda Berpolitik dan Berdemokrasi

  • Oleh :
    • very
Pakar Hukum Universitas Parahyangan: Putusan MK Merangsang Gairah Generasi Muda Berpolitik dan Berdemokrasi
Pakar Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan, Dr. iur. Liona Nanang Supriatna, S.H., M.Hum. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait syarat pencalonan presiden-calon wakil presiden yang berlaga dalam pemilihan umum 2024 mendatang.

Putusan MK mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal Calon Presiden – Calon Wakil Presiden dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yang pada pokoknya menyatakan bahwa mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Karena itu, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi berbunyi: “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Baca juga : Putusan MK Terkait Uji Materi UU Nomor 18 Tahun 2017, Menaker Yassierli: Langkah Signifikan Bagi Perlindungan PMI

Putusan MK tersebut memunculkan beragam pendapat di tengah masyarakat. Mereka yang tidak setuju terhadap putusan MK tersebut menyatakan bahwa putusan itu kental dengan nuansa politik dinasti.

Pasalnya, keputusan itu dikait-kaitkan dengan rencana Gibran Rakabumi, putera sulung Presiden Joko Widodo, untuk menjadi Cawapres di Pilpres 2024.

Baca juga : 1001 Anggota dan Komunitas Perkumpulan Penulis Indonesia SATUPENA: Pernyataan Keprihatinan Hati Nurani Rakyat

Pakar hukum dari Universitas Parahyangan, Bandung, Dr. Iur. Liona N. Supriatna, S.H., M.Hum., mengatakan salah satu asas hukum universal berlaku prinsip “Res Judicata Pro Veritate Habetur,  yaitu putusan hakim harus dianggap benar, terlepas setuju atau tidak setuju.

“Putusan MK bersifat final and binding (akhir dan mengikat) artinya putusan tersebut bersifat absolut sekalipun ada indikasi bahwa dalam putusan MK terdapat kekeliruan, daya berlaku dan sifat finalnya tidak akan terpengaruh,” ujar Liona yang berpengalaman menjadi Dekan FH Unpar (2019-2023) itu.

Baca juga : Ada Upaya Anulir Putusan MK, SATUPENA: Kedaulatan Rakyat Dilemahkan Guna Akomodir Kepentingan Pihak Tertentu

Alumnus FH Justus Liebig University, Jerman dengan predikat Cum Laude itu mengatakan, dalam kehidupan politik terutama bagi generasi muda, putusan itu tentu saja memberikan peluang lebih besar bagi mereka untuk lebih berkiprah.

“Putusatan ini membuat kaum muda bergairah serta lebih peduli akan kehidupan politik, sebab syarat usia dalam putusan MK telah memberikan kesempatan dan menghapuskan kendala pembatasan secara rasional, adil dan dapat dipertanggunjawabkan,” ujar Liona yang juga alumnus PPRA Angkatan 58 Lemhannas RI.

Bagi kehidupan demokrasi, katanya, Putusan MK tersebut juga telah memberikan peluang maju Capres-Cawapres bagi generasi muda untuk lebih berkarya tanpa menunggu batas usia waktu. Karena terdapat cara kedua yakni pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

“Dalam hal ini putusan MK tidak melihat kedewasaan dalam berpolitik semata-mata ditentukan oleh usia,” tegas Liona yang juga sebagai Presiden The Best Lawyers Club.

Penasihat Lysoi (Lawyers Social Indonesia) itu menegaskan bahwa Putusan MK tersebut juga menjamin hak konstitusional bagi generasi muda karena memberikan peluang bagi yang berpengalaman pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

“Putusan MK tersebut lebih memandang generasi muda dengan penuh optimistis, bahwa di Indonesia saat ini sudah tersedia pemimpin yang berasal dari generasi muda, terlepas terlepas dari belenggu umur karena mereka memiliki pengalaman di bidang penyelenggaraan pemerintahan melalui mekanisme demokrasi,” pungkas Liona yang saat ini sebagai Caleg DPR RI dari Partai Gerindra untuk Dapil Jabar 1 yang meliputi Bandung dan Cimahi. *** 

Artikel Terkait
Putusan MK Terkait Uji Materi UU Nomor 18 Tahun 2017, Menaker Yassierli: Langkah Signifikan Bagi Perlindungan PMI
1001 Anggota dan Komunitas Perkumpulan Penulis Indonesia SATUPENA: Pernyataan Keprihatinan Hati Nurani Rakyat
Ada Upaya Anulir Putusan MK, SATUPENA: Kedaulatan Rakyat Dilemahkan Guna Akomodir Kepentingan Pihak Tertentu
Artikel Terkini
Menyambut Hari Nusantara, Indonesia Harus Mendasarkan Diri pada Konvensi Hukum Laut 1982 dalam Bernegosiasi
Ditjen Bina Keuangan Daerah Gelar Sosialisasi Penandaan Pedoman Penyusunan APBD TA 2025
Jelang Laga Lawan Malut United, emain Persib Bandung Sanjung 2 Penyerang Laskar Kie Raha
PSSI Luncurkan PNM Liga Nusantara, Bos PNM: Bangga Dilibatkan Ikut Bangung Timnas Indonesia
Hadapi Laos di Manahan, Shin Tae-yong Siapkan Strategi Ini Untuk Kemenangan Garuda
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
vps.indonews.id