INDONEWS.ID

  • Rabu, 08/11/2023 16:59 WIB
  • Lakukan Pelanggaran Berat, SETARA Institute Desak Anwar Usman Mundur dari Hakim MK

  • Oleh :
    • very
Lakukan Pelanggaran Berat, SETARA Institute Desak Anwar Usman Mundur dari Hakim MK
Anwar Usman dipecat dari Ketua MK. (Foto: Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan putusan atas sembilan hakim konstitusi dan satu diantaranya, yakni Anwar Usman, yang divonis melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim kategori berat.

MKMK memberi sanksi terhadap Anwar Usman dengan memberhentikannya dari Ketua MK. Paman dari Gibran Rakabuming Raka ini juga dilarang mengikuti sidang untuk jenis perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Baca juga : Jelaskan Makna Gelar Akademik, Mendagri: Bukan Sebatas Gelar, Tetapi Cara Berpikir

Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Ismail Hasani mengatakan, putusan MKMK ini tetap berkontribusi untuk menjaga integritas kelembagaan MK, sekalipun gagal memulihkan kematian demokrasi yang diproduksi melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023.

“Putusan MKMK menjadi opium dan obat penawar sesaat atas amarah publik yang kecewa dan marah dengan Putusan 90/PUU-XXI/2023, yang menjadi puncak kejahatan konstitusi (constitutional evil) dan matinya demokrasi di Indonesia,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (8/11).

Baca juga : Mendagri Harap Lulusan IPDN Jadi Pemimpin Kuat yang Punya Konsep

Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengatakan, kemarahan publik bukan hanya soal kandidasi Gibran Rakabuming Raka, putera Presiden Jokowi, yang melaju pesat menjadi calon wakil presiden dengan landasan Putusan 90. Namun yang utama justru karena peragaan kekuasaan yang merusak hukum dan konstitusi guna mencapai kehendak dan kekuasaan.

“Demokrasi telah menjelma menjadi vetokrasi, dimana sekelompok orang dan kelompok kepentingan yang sangat terbatas, mengorkestrasi Mahkamah Konstitusi untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka mengikuti kandidasi Pilpres dengan dengan memblokir kehendak demokrasi dan konstitusi,” katanya.

Baca juga : Pembekalan di IPDN, Mendagri Harap Calon Wisudawan Beri Kontribusi Wujudkan Indonesia Emas

Fakta bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran berat, secara moral dan politik tersebut, katanya, telah pula menjadi bukti bahwa Putusan 90 bukan diputus Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana irah-irah dalam putusan MK, tetapi demi kepentingan memupuk kuasa. Secara moral dan politik, Putusan 90 kehilangan legitimasi.

“Untuk memulihkan marwah mahkamah, SETARA Institute mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Hakim MK, sehingga tidak lagi membebani mahkamah,” ujarnya.

Sekalipun nyaris kehilangan harapan, ruang untuk memulihkan kualitas demokrasi dan nomokrasi sesuai UUD Negara RI 1945, masih bisa dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.

MK yang hari ini (8/11) akan menyidangkan perkara uji materiil syarat Capres dan Cawapres dan juga menyidangkan perkara uji formil atas Putusan 90 yang diajukan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, atas nama Konstitusi bisa mengoreksi Putusan 90 tersebut.

“Meski tidak akan mampu menahan laju Gibran masuk gelanggang Pilpres, karena syarat verifikasi calon presiden dan calon wakil presiden, juga diagendakan akan diumumkan pada hari ini, (8/11/2023),” pungkasnya. ***

Artikel Terkait
Jelaskan Makna Gelar Akademik, Mendagri: Bukan Sebatas Gelar, Tetapi Cara Berpikir
Mendagri Harap Lulusan IPDN Jadi Pemimpin Kuat yang Punya Konsep
Pembekalan di IPDN, Mendagri Harap Calon Wisudawan Beri Kontribusi Wujudkan Indonesia Emas
Artikel Terkini
Jelaskan Makna Gelar Akademik, Mendagri: Bukan Sebatas Gelar, Tetapi Cara Berpikir
Mendagri Harap Lulusan IPDN Jadi Pemimpin Kuat yang Punya Konsep
Pembekalan di IPDN, Mendagri Harap Calon Wisudawan Beri Kontribusi Wujudkan Indonesia Emas
Komitmen Berdayakan Disabilitas, PNM Raih Apresiasi IDEAS 2024
Pemimpin PNM Masuk Sebagai 24 Tokoh Pada Penghargaan Satu Inspirasi 2024
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
vps.indonews.id