INDONEWS.ID

  • Minggu, 12/11/2023 19:34 WIB
  • Kepala BNPT Usul Hukuman Napiter Bukan Berdasarkan Hitungan Tahun, Tapi Kapan Cara Berpikirnya Berubah

  • Oleh :
    • very
Kepala BNPT Usul Hukuman Napiter Bukan Berdasarkan Hitungan Tahun, Tapi Kapan Cara Berpikirnya Berubah
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) Komjen Pol. Prof. Dr. H. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, M.Si. mengadakan kunjungan kerja di Pulau Nusakambangan pada Sabtu (11/11/2023). (Foto: Dok PMD BNPT)

Cilacap, INDONEWS.ID - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) Komjen Pol. Prof. Dr. H. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, M.Si. mengadakan kunjungan kerja di Pulau Nusakambangan pada Sabtu (11/11/2023). 

Kepala BNPT disambut oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM RI Irjen. Pol. Dr. Reynhard Saut Poltak Silitonga, S.H., M.H., M.Si.

Baca juga : Menteri PANRB Minta Instansi Pemerintah Segera Rampungkan Rincian Formasi ASN 2024

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNPT RI mengevaluasi model hukuman yang diterima oleh napi teroris (napiter).

Menurutnya, hukuman bagi napiter tidak bisa disamakan dengan pelaku pidana lain seperti pembunuhan, narkotika, dan semacamnya yang menggunakan masa lama tahanan. Meskipun sudah dikenakan 25 tahun masa hukuman, namun napiter tersebut keluar dalam keadaan masih merah, ia akan tetap berbahaya di tengah masyarakat.

Baca juga : Seleksi CASN 2024 Segera Dimulai, Pemerintah Penuhi Formasi Talenta Digital

“Mazhab hukuman harus diubah. Hukum teroris itu harusnya bukan hitungan tahun, tapi kapan cara berpikirnya berubah. Jika enam bulan sudah berubah, maka ia bisa dibebaskan,” terang Kepala BNPT RI seperti dikutip dari siaran pers Pusat Media Damai (PMD) BNPT.

Jenderal Bintang Tiga tersebut juga menyinggung soal tantangan program deradikalisasi yang tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2021 bahwa program deradikalisasi sifatnya adalah sukarela.

Baca juga : Pj Gubernur Agus Fatoni Bersama Kedubes Kanada Perkuat Kerjasama Penanganan Permasalahan Perubahan Iklim

Karena itu perlu adanya tindakan efektif agar tantangan ini bisa dijawab dengan baik. Ia lalu mengusulkan tentang perlunya meninjau kisah para napiter yang sukses dideradikalisasi sebelumnya.

“Kita belajar dari success story mereka yang sudah berhasil (hijau), di mana mereka tersentuh sehingga bisa dipertimbangkan untuk dilakukan juga (pada yang lain). Success story itu dipelajari, dievaluasi, sembari tetap membuka pintu terhadap potensi apa saja yang bisa membuka hati para napiter,” tutur Rycko.

“Kita harus sukseskan program deradikalisasi agar semua orang bisa seperti Umar Patek, untuk melakukan sosialiasi kepada yang belum berubah,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa bangsa Indonesia dibangun atas dasar perbedaan, maka paham yang tidak bisa menerima perbedaan bisa sangat mengancam keutuhan bangsa. Status rekrutmen ini menurutnya juga perlu dipahami karena sejatinya simpatisan dan pelaku bom adalah korban dari ideolog.

Senada dengan Kepala BNPT RI, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Irjen. Pol. Dr. Reynhard Saut Poltak Silitonga, S.H., M.H., M.Si. meneguhkan bahwa petugas lapas tidak lagi menghukum tapi membina supaya napi kalau keluar bisa tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Para napi dilatih kepribadian dengan kajian keagamaan, dan kemandirian dengan berbagai pelatihan,” terang Reynhard.

 

Perlu Bangun Kepercayaan

Sementara Direktur Deradikalisasi BNPT RI Brigjen Pol. R Ahmad Nurwakhid, S.E., M.M., mengungkapkan bahwa pendekatan berbasis kemanusiaan penting untuk membuat napiter merasa diperhatikan. 

Karena itu, dalam proses deradikalisasi perlu membangun kepercayaan antara petugas Lapas dan Napiter.

Trust building dengan pendekatan kemanusiaan perlu dilakukan. Karena itu kita punya rumah singgah untuk keluarga napiter, ada pelayanan pemeriksaan gigi, konseling, supaya mereka terbuka untuk komunikasi,” papar Ahmad Nur Wahid.

“Karena mereka benci pada petugas, maka perlu pendekatan kemanusiaan,” ia menambahkan.

Ia menyebutkan, dari 118 napiter yang masuk dalam program deradikalisasi, tingkat keberhasilannya adalah dua pertiga dari seratus persen. Sebanyak 35% berakhir ikrar NKRI, 27% berubah namun belum ikrar, sedangkan 38% belum berubah sama sekali.

Nurwakhid juga mengingatkan soal perjanjian kerja sama antara BNPT RI dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang dimulai pada tahun 2019 berakhir secara resmi pada Mei 2023.

Kendala sinergitas ini juga menjadi catatan Kalapas Kelas I Batu Nusakambangan Mardi Santoso, A.MD.IP., S.H., M.Si. Ia menyinggung soal absennya tenaga psikologi dan program perencanaan pembinaan kepribadian berdasarkan tingkat pemahaman radikalisme.

“Salah satu kendalanya adalah keluarga dan masyarakat belum bisa menerima napiter yang mendapat program integrasi,” tutur Kalapas.

Ia berharap adanya peningkatan dalam kerja sama antara BNPT RI dan Ditjen PAS dalam beberapa aspek, seperti dalam hal peningkatan pembinaan kepribadian (kajian agama) dan peningkatan SDM pamong napiter melalui pelatihan disesuaikan dengan perkembangan penyebaran paham radikal.

“Di Lapas Permisan, kami lebih fokus pada aspek kemandirian seperti membatik, tata boga, sablon, dan sebagainya. Namun, tetap sinergi dan kerjasama dengan BNPT tetap perlu ditingkatkan,” pungkasnya.

Kunjungan kerja BNPT RI dihadiri oleh Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Irjen Pol. Ibnu Suhaendra, S.I.K., Plt. Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi Brigjen Pol. Drs. Imam Margono, Direktur Pembinaan Kemampuan Brigjen Pol. Wawan Ridwan, S.I.K., M.H., Direktur Penegakan Hukum Brigjen Pol. Sigit Widodo, S.I.K., Direktur Penindakan Brigjen Pol. Mochamad Rosidi, dan Kasubdit Bina Dalam Lapas Kol. Inf Kurniawan, S.E.

Hadir juga para pejabat dari Kemenkumham, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Pol. Drs. Reynhard S.P. Silitonga, S.H., M.Si., Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Anak Agung Gde Krisna, A.Md.I.P., S.H.,M.Si.,Direktur Keamanan dan Ketertiban Supriyanto, Bc.I.P., S.Pd., Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Jumadi, Bc.I.P., S.H., M.H., Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Erwedi Supriyatno, Bc.I.P., S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto, Bc.I.P., S.I.P., M.Si., Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah Kadiyono, Bc.I.P., S.I.P., M.Si., dan Kalapas Kelas I Batu/Korwil Nusakambangan Mardi Santoso, A.Md.I.P., S.H., M.Si. ***

Artikel Terkait
Menteri PANRB Minta Instansi Pemerintah Segera Rampungkan Rincian Formasi ASN 2024
Seleksi CASN 2024 Segera Dimulai, Pemerintah Penuhi Formasi Talenta Digital
Pj Gubernur Agus Fatoni Bersama Kedubes Kanada Perkuat Kerjasama Penanganan Permasalahan Perubahan Iklim
Artikel Terkini
Menteri PANRB Minta Instansi Pemerintah Segera Rampungkan Rincian Formasi ASN 2024
Seleksi CASN 2024 Segera Dimulai, Pemerintah Penuhi Formasi Talenta Digital
TB dan "Airborne Infections Defense Platform" di Serang
Pj Gubernur Agus Fatoni Bersama Kedubes Kanada Perkuat Kerjasama Penanganan Permasalahan Perubahan Iklim
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas