INDONEWS.ID

  • Kamis, 23/11/2023 21:20 WIB
  • Mahasiswa Desak Kejagung Tetapkan Menteri Dito Tersangka Baru Dugaan Korupsi BTS Kominfo Rp.27 Miliar

  • Oleh :
    • Mancik
Mahasiswa Desak Kejagung Tetapkan Menteri  Dito Tersangka Baru Dugaan Korupsi BTS Kominfo Rp.27 Miliar
Aksi Demonstrasi di Kejaksaan Agung Jakarta.(Foto:Ist)

INDONEWS.ID - Korupsi merupakan kejahatan terhadap rakyat dan negara Indonesia. Pun demikian, korupsi proyek menara BTS 4G yang menjerat Eks Menteri Jhonny G. Plate tersebut menelan kerugian negara mencapai Rp 8,032 triliun.

Dicermati dari berbagai sisi, harus diakui bahwa kasus korupsi proyek BTS Kominfo adalah contoh sempurna korupsi “state capture” kejahatan sistemik yang terjadi ketika kepentingan swasta memengaruhi pembuatan kebijakan demi keuntungan segelintir orang alis berkomplot menggarong uang negara.

"Beberapa laporan yang berkembang belakangan ini mengungkap secara terang benderang bahwa, uang hasil korupsi BTS Kominfo tersebut ditengarai mengalir ke sejumlah pengusaha (Swasta), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp.40 Miliar dan hingga aktor partai politik dan atau Komisi I DPR RI senilai Rp70 Miliar," ucap Hasnu Ibrahim selaku Koordinator Aksi (Kamis, 23/11/2023)

"Publik mendorong Eks Menteri Kominfo Jhonny G. Plate dan sejumlah tersangka dan terdakwa pada hari ini agar berani dalam mengungkap keterlibatan pihak lain yang menikmati uang hasil kejahatan terhadap rakyat dan negara Indonesia tersebut," tambah Rion menyampaikan aspirasi nya

"Selain beberapa laporan yang terungkap di atas, akhir-akhir ini juga menyebut secara transparan dalam beberapa pengakuan adanya dugaan keterlibatan Menpora Dito Ariotedjo dalam korupsi BTS senilai Rp.27 Miliar. Menpora Dito dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadi saksi tambahan dalam perkara korupsi BTS Kominfo pada Rabu, 11 Oktober 2023. Menteri Dito diduga pernah menerima Rp 27 Miliar untuk menutup kasus dugaan korupsi BTS 4G," Ujar Muhammad Bayu ketika menyuarakan aspirasinya

Sejumlah fakta yang menyebut dugaan keterlibatan Dito Ariotedjo dalam korupsi BTS terungkap sebagai berikut:

Pertama: Menjadi Saksi Tambahan

Menteri Dito dihadirkan untuk memberikan keterangan karena pernyataan saksi kunci Irwan Hermawan dan Windi Purnama. Kedua saksi itu mengatakan pernah menyiapkan uang dalam bentuk dolar Singapura dan Amerika yang diantarkan sebanyak dua kali kepada Dito dalam bentuk bingkisan.

Kedua: Bingkisan Dikirim ke Rumah

Bingkisan itu diduga dikirim ke rumah dito di Jakarta Selatan. Bingkisan dikirim oleh Staf Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak yaitu Resi Yuki Bramani. Resi pada Selasa, 10 Oktober 2023 juga telah dipanggil untuk memberikan kesaksian di pengadilan.

Ketiga: Tudingan Dibantah

Dito membantah telah mendapat bingkisan berisi uang itu. Saat dihadirkan oleh JPU, Menteri Dito mengatakan bahwa tidak pernah melihat bingkisan itu apalagi menggunakan isinya. Namun, dia mengaku memang mengenal dengan Galumbang Menak dalam sutu forum bisnis.

Keempat: Hanya Berbincang Bisnis

Dito mengatakan bahwa dirinya, Resi dan Galumbang memang bertemu di kediamannya dua kali. Tetapi dia menampik bahwa ada bingkisan yang diberikan padannya. Menteri Dito mengatakan, mereka hanya bercerita soal pekerjaan saja.

Kelima: Baru Pertama Kali Bertemu

Menteri Dito mengaku baru pertama kali bertemu dengan tersangka dugaan korupsi BTS Johnny G. Plate pada saat dipanggil oleh pengadilan. Dito mengatakan bahwa meski keduannya masuk Kabinet Indonesia Maju, mereka tidak pernah bertemu. Jhonny pun membenarkan ini.

Aksi yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia mendesak dan menuntut sebagai berikut:

Pertama: Mendesak Penyidik Kejaksan Agung RI segera menetapkan Menteri Dito Ariotedjo sebagai tersangka baru dalalam skandal korupsi BTS Kominfo karena diduga kuat menerima aliran uang Rp.27 Miliar

Kedua: Mendesak Kejaksaan Agung RI tetapkan tersangka baru seperti dugaan keterlibatan Oknum Komisi I DPR RI yang diduga menerima uang senilai Rp.70 Miliar

Ketiga: Mendesak Kejagung tetapkan tersangka baru baik unsur swasta dan oknum partai politik yang terlibat dalam korupsi BTS Kominfo yang menelan kerugian negara senilai Rp.8,032 Triliun.*

Artikel Terkait
Artikel Terkini
KI Pusat Mantapkan Sinergi dengan Media dalam Mengawal Informasi Publik
Direktur GKI Beri Materi Kewirausahaan untuk Pelajar SMKS Bina Mandiri Labuan Bajo
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas