INDONEWS.ID

  • Jum'at, 19/01/2024 10:13 WIB
  • Hakim MK Arsul Sani Bakal Gelar Sidang Pertama Soal Uji Materi Ambang Batas Parlemen

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Hakim MK Arsul Sani Bakal Gelar Sidang Pertama Soal Uji Materi Ambang Batas Parlemen

Jakarta, INDONEWS.ID - Arsul Sani bakal mulai aktif bersidang sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pertama kali pada Senin (22/1) pekan depan.

Berdasarkan jadwal sidang di laman resmi MKRI, agenda sidang pertama pada hari itu adalah pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yakni tentang aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan ahli pemohon itu akan dilaksanakan di Gedung MKRI I Lantai 2 pada pukul 10.30 WIB.

Terdapat dua permohonan sekaligus yang akan bersidang dengan agenda yang sama, yaitu Perkara Nomor 124/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Ummat dan 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Kedua pemohon ingin MK menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur aturan ambang batas parlemen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Adapun masing-masing pemohon ingin mengubah ketentuan aturan ambang batas parlemen empat persen.

Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan Arsul mestinya mulai aktif sebagai Hakim MK sejak Kamis (18/1) atau di hari pengucapan sumpah di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, tidak ada agenda persidangan di MK pada Kamis. Oleh karena itu, Arsul akan mulai aktif bersidang pada Senin pekan depan.

"Jadi mulai Senin," ujar Enny dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (18/1).

Enny membenarkan bahwa sidang terkait UU Pemilu akan menjadi materi persidangan. Adapun Enny menilai hal tersebut bukanlah suatu permasalahan dengan kehadiran Arsul sebagai hakim MK baru dengan latar belakangnya selaku anggota DPR.

Usai mengucapkan sumpah, kata Enny, Arsul secara otomatis akan menaati kode etik Hakim MK alias Sapta Karsa Hutama.

"Oh, tidak ada masalah. Karena sudah mengucapkan sumpah, itu berarti otomatis dengan sendirinya dia sudah harus kemudian mengikuti bagaimana Sapta Karsa Hutama-nya," jelas Enny.

Arsul terpilih menjadi Hakim MK untuk menggantikan Wahiduddin Adams. Arsul diusulkan oleh lembaga DPR.

Ia juga telah mengucapkan sumpah sebagai Hakim MK di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (18/1

Arsul dikenal sebagai politikus senior dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang turut menjadi salah satu pengusung capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Adapun Arsul juga mengaku sudah mengajukan pengunduran diri dari PPP dan DPR sejak akhir tahun lalu.*

Baca juga : Lakukan Pelanggaran Berat, SETARA Institute Desak Anwar Usman Mundur dari Hakim MK
Artikel Terkait
Lakukan Pelanggaran Berat, SETARA Institute Desak Anwar Usman Mundur dari Hakim MK
Sampaikan Keresahan Publik Terkait Putusan Hakim MK, 50 BEM Akan Sambangi Istana pada Jumat
Soal Pemberhentian Hakim MK Aswanto, Ini Pengakuan Mahfud MD
Artikel Terkini
May Day 2024, Ratusan Ribu Buruh Suarakan 2 Tuntutan Utama
Kolaborasi BNPP-BNN Cegah Peredaran Narkoba di Kawasan Lintas Batas PLBN Napan
Penyelundupan 560 Liter BBM Subsidi Digagalkan Pos Siliwan Satgas Yonif 742/SWY di Perbatasan RI-RDTL
Lepas Suhajar sebagai Sekjen Kemendagri, Mendagri Apresiasi Kinerja dan Loyalitas
Purna Tugas sebagai Sekjen Kemendagri, Suhajar Sampaikan Terima Kasih kepada Mendagri dan Jajaran
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas