INDONEWS.ID

  • Rabu, 14/02/2024 13:41 WIB
  • Menteri Kehakiman: Mantan PM Thaksin Shinawatra Akan Dibebaskan dari Penjara

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Menteri Kehakiman: Mantan PM Thaksin Shinawatra Akan Dibebaskan dari Penjara

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Thailand menyatakan eks Perdana Menteri Thaksin Shinawatra akan segera dibebaskan dari penjara.

Menteri Kehakiman Tawee Sodsong mengatakan pada Selasa (13/2) bahwa mantan PM berusia 74 tahun itu termasuk di antara 930 tahanan yang diberikan pembebasan awal oleh pemerintah.

"Dia ada di dalam kelompok di mana mereka dalam kondisi kritis atau berusia di atas 70 tahun. Dia akan dibebaskan setelah enam bulan secara otomatis," kata Tawee, seperti dikutip AFP.

Shinawatra dipenjara pada Agustus tahun lalu setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan kekuasaan. Dia mulanya divonis delapan tahun penjara. Namun vonis itu disunat jadi satu tahun oleh Raja Maha Vajiralongkorn.

Hukuman terhadap Shinawatra sendiri diberikan setelah dia pulang ke Thailand pada Agustus tahun lalu usai 15 tahun mengasingkan diri di luar negeri.

Kepulangannya kala itu bertepatan dengan masuknya kembali Partai Pheu Thai ke pemerintahan yang beraliansi dengan partai-partai pro-militer.

Publik pun meyakini bahwa ada kesepakatan antara Shinawatra dan aliansi untuk memotong masa tahanannya.

Dugaan kongkalikong itu juga semakin kencang setelah sang mantan PM dilaporkan dipindah ke rumah sakit polisi beberapa jam setelah dijatuhi hukuman. Polisi beralasan pemindahan Shinawatra lantaran kondisi kesehatannya memburuk.

Menurut media lokal, Shinawatra menderita sesak dada dan tekanan darah tinggi ketika dirawat di RS. Pada bulan-bulan berikutnya, keluarganya mengatakan dia telah menjalani dua operasi.

Perdana Menteri Thailand Sretha Thavisin mengonfirmasi bahwa Shinawatra bakal dibebaskan dari penjara. Dia juga menyatakan keputusan itu sesuai dengan hukum.

"Saya yakin dia bisa memberi kami beberapa tips hebat. Saya ingin menegaskan kembali bahwa semuanya dilakukan sesuai dengan hukum Departemen Pemasyarakatan," kata Thavisin.*

Baca juga : Kabar Duka! Eks Menteri Kehakiman, Prof Muladi Meninggal Dunia
Artikel Terkait
Kabar Duka! Eks Menteri Kehakiman, Prof Muladi Meninggal Dunia
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat Dukung Penuh Proses Studi Masterplan Kementerian PUPR untuk Revitalisasi Danau Ayamaru
Siddharta The Musical Hadir Kembali di Jakarta, Nantikan Keseruannya
Pos Fohuk Satgas Yonif 742/SWY Dampingi Petani Panen Kacang Tanah di Perbatasan RI-RDTL
Rayakan HUT Indonews.id ke-8, Pemred Asri Hadi Ajak Pembaca Setia Bantu Penderita Kanker di Indonesia, Begini Caranya!
Pj Wali Kota Kediri: Yogyakarta Punya Malioboro, Kota Kediri Punya BrantasTic
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas