INDONEWS.ID

  • Minggu, 10/03/2024 18:06 WIB
  • Menkopolhukam Janji Tuntaskan Kasus BLBI, Coret Bank Centris dari Daftar Debitur BLBI

  • Oleh :
    • rio apricianditho
Menkopolhukam Janji Tuntaskan Kasus BLBI, Coret Bank Centris dari Daftar Debitur BLBI

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto berjanji akan tuntaskan kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), namun dari sekian bank yang dianggap menerima dana bantuan ada satu bank yang tak pernah menerima dana, tak pernah menandatangani APU, MRNA MSAA tapi ditagih. Tugas awal Menkopolhukam adalah memisahkan mana yang menerima BLBI dan tidak.

Mendekati akhir Februari Presiden Joko Widodo melantik Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto sebagai Menkopolhukam menggantikan Mahfud MD yang mundur dari jabatannnya. Usai dilantik, ia berjanji akan menuntaskan persoalan BLBI dan bertemu dengan Mahfud guna membahas hal itu.

Baca juga : Penyelundupan 560 Liter BBM Subsidi Digagalkan Pos Siliwan Satgas Yonif 742/SWY di Perbatasan RI-RDTL

"Kita tunggu saja, saya akan turun ke lapangan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi di BLBI, karena permasalahan itu menyangkut dengan permasalahan tanah yang selama ini juga saya bantu untuk menyelesaikan permasalahan BLBI," katanya.

Adapun daftar penerima BLBI yaitu, Bank Aken: I Made Sudiarta, I Gde Darmawan, Bank Bahari: Santosa Sumali, Bank Baja: Andi Hartawan Sardjito, The Ning Khong, Bank BIRA: Atang Latief, Bank Budi Internasional: Hendra Liem, Bank Bumi Raya: Suparno Adijanto, Bank Danahutama: The Ning King, BDNI: Syamsul Nursalim, Bank Danamon: U Atmadjaja, BCA: Salim Group, Bank Hastin: The Tje Min, Bank Hokindo: Ho Kiarto, Bank Indotrade: Keluarga Mulianto Tanaga, Bank Indotrade: Iwan Suhardiman, Bank Intan: Fadel Muhammad, Bank Lautan Berlian: Ulung Bursa, Bank Mashill: Philip S Wijaya, Bank Metropolitan: Santosa Sumali, Bank Moderen: S Hartono, Bank Namura: Adiputra Januardy/James, Bank Namura: Baringin P/Joseph Januardy, Bank Nusa Nasional: Nirwan Dermawan Bakrie.

Baca juga : Kenal Pamit` Kadispenau, Sederhana namun Meriah

Bank Papan Sejahtera: Honggo Wendratno, Njoo Kok Kiong, Hasyim Sujono Djojohadikusumo, Bank Pelita Istimarat: Hasyim Sujono Djojohadikusumo, Bank Pelita Istimarat: Agus Anwar, Bank Pesona Utama, Bank Putra Multikarsa: Marimutu Sinivashan, Bank Putra Surya Perkasa: Trijono Gondokusumo, Hengky Wijaya Bank RSI: Ibrahim Risjad, Bank Sanho: Ganda Eka Handria, Bank Sewu: Husodo Angkosubroto, Bank Surya: Sudwikatmono, Bank Tata: Hengky Wijaya, Bank Tamara: Omar Putihrai, Lidia Muchtar, Bank Umum Nasional: M Hasan, Kharudin Ongko, Bank Umum Servitia: David Nusa Wijaya, Tarunodjojo, Bank Yama: Siti Hardiyanti Rukmana, Bank Centris Internasional: Paul Banuara Silalahi, Bank Dagang Indonesia: Sjamsul Nursalim, dan PT Timor Putra Nasional: Tommy Soeharto.

Dari daftar nama yang dikeluarkan Kemenkeu itu ada satu bank yang tak pernah menerima dana bantuan yaitu Bank Centris Internasional (BCI). Tahun 1998 BCI di BBO (Bank Beku Operasi) sebelum peristiwa kelabu tragedi Mei 1998. Hingga saat ini pihak pemegang saham BCI tak pernah paham kenapa bank-nya di BBO.

Baca juga : Penyelesaian Bank Centris `Simple` tapi Dibikin `Riweuh`, Satgas BLBI mau Buka Kotak Pandora?

Naasnya lagi, aset milik pemegang saham dan eks pemegang saham BCI ditandai merah, meski tak diblokir namun aset tersebut dalam pengawasan satgas BLBI, artinya aset tersebut tak bisa dipindah tangankan akibat diberi tanda merah oleh BPN atas permintaan satgas BLBI.

Selaku pihak yang tak pernah menandatangani perjanjian apapun terkait bantuan likuiditas Bank Indonesia seperti APU, MRNA MSAA, seharus kewajiban penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) tak berlaku. Pihak satgas tak boleh berlaku sewenang-wenang menyita aset pemegang saham dan eks pemegang saham.

Permasalahan sebenarnya adalah BCI melakukan jual beli promes berikut jaminan berupa 452 Ha tanah ke Bank Indonesia, dan ini dicatat dalam akte 46 antara BCI dan BI. Selain melakukan jual beli promes, BCI juga menggadai saham ke BI dan diikat dengan akte 47.

Dalam klausul dua akte itu adalah sebagai berikut, bila jual beli berjalan sebagaimana mestinya, gadai saham atau akte 47 tidak berlaku. Akte 47 berlaku jika pembayaran terjadi kemacetan, dengan kata lain BCI jadi milik Bank Indonesia. Dan pihak BI tak boleh menjual atau memindahtangankan promes tersebut.

Dari jual beli promes itu, BCI tak pernah menerima dana atas penjualan itu, tapi promes BCI malah dijual ke BUPN (Badan Urusan Piutang Negara). Dahulu institusi ini berdiri sendiri namun kini menjadi bagian dari Kementerian Keuangan, yaitu Ditjen PUPN (Direktorat Jendral Panitia Urusan Piutang Negara).

Karena penjualan itulah, Satgas BLBI menganggap BCI menerima dana dari Bank Indonesia, padahal BCI tak pernah menerima dana sepeser pun bahkan hingga saat ini.

Lalu, Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) pada tanggal 24 September 2022  telah melayangkan surat paksa bayar nomor 216/PUPNC.10.00/2021 kepada salah satu pemegang saham Bank Centris, Andri Tedjadharma untuk segera membayar kepada negara sebesar 897 miliar rupiah. 

Surat yang dilayangkan PUPN tak menyinggung jaminan yang diserahkan BCI ke BI, padahal dalam akte 46 jaminan tersebut jelas tertulis berupa 5 bidang tanah seluas 452Ha yang sudah dihipotikan oleh Bank Indonesia.

Sebagai warga negara yang patuh akan aturan dan hukum, Andri Tedjadharma merasa kecewa dengan perlakuan pihak PUPN dalam hal ini Satgas BLBI. “Ini cara kerja macam apa? Mereka minta saya tanggungjawab tapi jaminan saya tidak diperhitungkan”, ujarnya gusar.

Kecewa dan kesal karena ditagih, dirinya pun ingin mengetahui jaminan berupa 5 bidang tanah ke BI. Surat pertama ia layangkan pada 25 September 2023, menyusul surat kedua bertanggal 13 Oktober 2023, dan terakhir pada tanggal 10 november 2023. Namun 3 kali melayangkan surat namun tak pernah mendapat jawaban dari Bank Indonesia.

Sementara Satgal BLBI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Cabang DKI Jakarta pada 1 November 2023  melakukan penyitaan lahan miliknya di Denpasar Bali dan memblokir seluruh aset milik keluarga yang tidak ada kaitannya dengan kasus Bank Centris.

Satgas BLBI justru tidak melakukan penyitaan terhadap harta yang sudah dijaminkan ke Bank Indonesia seluas 452 hektar sesuai Sertifikat Hak Tanggungan no 972/1997.

Itulah salah satu tugas Menteri Hadi Tjahjanto, menyelesaikan persoalan Bank Centris Internasional yang tidak ada kaitannya dengan BLBI. Semua milik BCI termasuk jaminan harus dikembalikan dan nama pemegang saham harus dibersihkan dari daftar obligor, karena mereka tak pernah menikmati dana bantuan Bank Indonesia.

Masyarakat akan bangga dan memberi apresiasi jika pihak yang benar menikmati dana bantuan BI dihukum dan asetnya disita. Begitu pula bila pihak yang tidak bersalah dipulihkan nama baiknya dan asetnya dikembalikan, masyarakat akan 'angkat topi' atas kepemimpinan Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto sebagai Menkopolhukam selaku Ketua Pengarah Satgas BLBI.

Artikel Terkait
Penyelundupan 560 Liter BBM Subsidi Digagalkan Pos Siliwan Satgas Yonif 742/SWY di Perbatasan RI-RDTL
Kenal Pamit` Kadispenau, Sederhana namun Meriah
Penyelesaian Bank Centris `Simple` tapi Dibikin `Riweuh`, Satgas BLBI mau Buka Kotak Pandora?
Artikel Terkini
Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
Pataka 83 Gelar Halal bi Halal, Silaturahmi sekaligus Temu Kangen
Pertemuan Menko Airlangga Meminta dengan Menteri Iklim, Lingkungan dan Energi Inggris
Inggris Memberikan Dukungan dan Berbagai Pengalaman dengan Indonesia untuk Bergabung Ke CPTPP
Relawan GARIS Dukung Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta 2024
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas