INDONEWS.ID

  • Kamis, 04/07/2024 11:36 WIB
  • Pemberhentian Ketua, KPU Diharapkan Bisa Lebih Profesional dan Independen di Pilkada Serentak 2024

  • Oleh :
    • very
Pemberhentian Ketua, KPU Diharapkan Bisa Lebih Profesional dan Independen di Pilkada Serentak 2024
Jeirry Sumampow

Jakarta, INDONEWS.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy`ari, sebagai Komisioner KPU RI, karena terbukti melanggar etik terkait perbuatan asusila dalam pembacaan putusan sidang pada hari Rabu (3/7/2024).

Menyikapi putusan itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow mengatakan, putusan tersebut memang sudah ditunggu banyak orang. Sebab semestinya pemberhentian Ketua KPU RI tersebut sudah dilakukan dalam dalam kasus asusila sebelumnya.

Baca juga : KPU Sebut Jumlah Pemilih Difabel di Pilkada Jakarta Capai 57 Ribu

“Meski agak terlambat, putusan DKPP ini sudah tepat agar tak jatuh korban lagi ke depan. Disamping itu, integritas KPU sebagai lembaga terhormat memang perlu dijaga dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang sedang berlangsung,” ujarnya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (4/7).

Jeirry mengatakan, paling tidak putusan DKPP tersebut bisa membuat publik sedikit lega. “Sebab bisa saja kasus seperti ini dijadikan bahan untuk menyandera KPU untuk tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024 ini,” ungkapnya.

Baca juga : KPU DKI Jakarta Evaluasi Debat Pilgub Perdana

Dia mengatakan, sebelumnya, publik banyak mencurigai bahwa persoalan-persoalan etik yang menimpa Ketua KPU bisa dijadikan alat untuk menyandera KPU agar bersikap tak profesional dan tak independen dalam proses Pemilu.

Kasus tersebut juga bisa dijadikan alat untuk mengatur KPU mengikuti kemauan pihak yang berkepentingan terhadap Pemilu. “Kuat dugaan bahwa ketidaknetralan dan ketidak profesional KPU dalam Pemilu lalu disebabkan oleh hal seperti itu. Jadi KPU dipaksa dan ‘terpaksa’ mengikuti kemauan pihak yang berkepentingan sebab jika tidak maka kasus-kasus etiknya bisa diangkat dan diperkarakan,” ujarnya.

Baca juga : Pilkada Serentak 2024, Jaga Netralitas ASN Butuh Upaya Semua Pihak

Putusan pemberhentian ini, kata Jeirry, juga menunjukkan bahwa KPU memang memiliki persoalan internal yang akut. Banyak kebijakan yang aneh dan tak sesuai dengan nilai, prinsip dan norma pemilu yang baik dan benar. KPU seolah abai dengan banyak substansi berpemilu yang baik dan benar.

“Banyaknya masalah dan kontroversi yang muncul terkait dengan KPU dalam menjalankan tahapan Pemilu sebelumnya dan Pilkada kini agaknya sedikit banyak dipengaruhi oleh perilaku perilaku yang tak terpuji, yang selama ini memang tak terungkap ke publik. Sebab KPU dibuat tak fokus dalam menjalankan tahapan dan proses Pemilu secara serius dan substansial,” katanya.

“Jadi dengan pemberhentian Ketua KPU RI ini, kita berharap KPU bisa memperbaiki diri dan bisa lebih profesional dan independen dalam melaksanakan tahapan Pilkada Serentak ini,” pungkasnya. *

Artikel Terkait
KPU Sebut Jumlah Pemilih Difabel di Pilkada Jakarta Capai 57 Ribu
KPU DKI Jakarta Evaluasi Debat Pilgub Perdana
Pilkada Serentak 2024, Jaga Netralitas ASN Butuh Upaya Semua Pihak
Artikel Terkini
Gunung Lewotobi Meletus
Pendekatan Berbasis Budaya Lokal Jadi Kunci Sukses Program Makan Bergizi Gratis
Uji Coba di 80 Titik di Seluruh Indonesia Jadi Modal Utama Perluasan Makan Bergizi Gratis
Mendagri Apresiasi Capaian Inflasi Nasional YoY Oktober 2024 Sebesar 1,71 Persen
Capres AS Kamala Harris Akui Kehancuran di Gaza, Siap Akhiri Perang Jika Terpilih
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
vps.indonews.id